- Menyatakan Terdakwa 1. Mukhti Ikhsan Panggilan Mukhti dan Terdakwa 2. Ismael Nurzra Alias Adek sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Mukhti Ikhsan Panggilan
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana masing-masing yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN PARIAMAN Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Hakim Anggota Syufrinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Mukhti dan Terdakwa 2. Ismael Nurzra Alias Adek oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5.1. 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening ; 5.2. 2 (dua) unit Handphone, merk Vivo warna hitam dan merk China Mobile warna putih ; 5.3. 1 (satu) pack kertas papir warna putih ; 5.4. 1 (satu) buah gunting warna hitam ; 5.5. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam ; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2020/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2020/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3879 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 197/Pid.Sus/2020/PN Pmn
Statistik8518