- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA, NOMOR 7/PID.B/2020/ PN.SBY., TANGGAL 26 AGUSTUS 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA EMMY TANUMULJA TERBUKTI, TETAPI PERBUATAN ITU BUKAN MERUPAKAN SUATU PERBUATAN PIDANA;
- MENYATAKAN TERDAKWA LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- (SATU) LEMBAR LEGALISIR COPY LEGALISIR GANTI NAMA EVI SUSANTI TANUMULIA, 1 (SATU) RANGKAP COPY LEGALISIR AKTA WASIAT NO. 246 TANGGAL 25 OKTOBER 2012 REPERTPRIUM NO. 7880 YANG DIBUAT DIHADAPAN NUGRAHA ADI PRASETYA, SH NOTARIS DI SODOARJO SEBAGAI PENGGANTI SYLVIA GUNAWAN, SH, MKN NOTARIS DI SIDOARJO, 1 (SATU) LEMBAR COPY LEGALISIR UNDANGAN ANTAR PEMEGANG SAHAM PT ZANGRANDI PRIMA TANGGAL 7 NOPEMBER 2013, PRINT EMAIL TANGGAL 25 FEBRUARI 2014 DARI EMAIL MILIK FRANSISKUS MARTINUS SOESETIO DITUJUKAN KEPADA EMAIL MILIK EVI SUSANTIDEVI TANUMULIA, PROFIL PERUSAHAAN PT ZANGRANDI PRIMA, DIKEMBALIKAN KEPADA MONIQUE ERKELENS WO HARSONO;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 7/Pid.B/2020/ PN.Sby., tanggal 26 Agustus 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa EMMY TANUMULJA terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu perbuatan pidana;
- Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) lembar legalisir copy legalisir ganti nama EVI SUSANTI TANUMULIA, 1 (satu) rangkap copy legalisir akta wasiat no. 246 tanggal 25 Oktober 2012 Repertprium No. 7880 yang dibuat dihadapan NUGRAHA ADI PRASETYA, SH Notaris di Sodoarjo sebagai pengganti SYLVIA GUNAWAN, SH, Mkn Notaris di Sidoarjo, 1 (satu) lembar copy legalisir undangan antar pemegang saham PT ZANGRANDI PRIMA tanggal 7 Nopember 2013, Print Email tanggal 25 Februari 2014 dari Email milik FRANSISKUS MARTINUS SOESETIO ditujukan kepada Email milik EVI SUSANTIDEVI TANUMULIA, Profil perusahaan PT ZANGRANDI PRIMA, dikembalikan kepada Monique Erkelens Wo Harsono;
- Membebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan kepada Negara;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1476/PID/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1476/PID/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Siswandriyono |
Hakim Anggota | Brh. Mulyani, Permadi Widhiyatno |
Panitera | R. Ardi Koentjoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : 1 (SATU) RANGKAP COPY LEGALISIR AKTA NO. 22 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2011 YANG DIBUAT DIHADAPAN RUSDI MYLJONO, SH NOTARIS DI SURABAYA, SATU RANGKAP COPY LEGALISIR SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 30 MEI 2017, DIKEMBALIKAN KEPADA ROBYANTO ICHWAN TANUMUIA; 1 (SATU) LEMBAR COPY LEGALISIR SURAT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. : AHU-AH .01.03-0165811 TANGGAL 25 AGUSTUS 2017 PERIHAL PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN PT ZANGRANDI PRIMA, DIKEMBALIKAN KEPADA RENI TANUMULIA; 1 (SATU) RANGKAP COPY LEGALISIR MINUTA AKTA NO. 31 TANGGAL 12 FEBRUARI 1998 TENTANG SURAT PERNYATAAN YANG DIBUAT DIHADAPAN SUSANTI, SH NOTARIS / PPAT DI SURABAYA, DIKEMBALIKAN KEPADA SUGINENGSIH SUSILO, SH.; 1 (SATU) RANGKAP COPY LRGALISIR MINUTA AKTA NO. 34 TANGGAL 31 JULI 2017 TENTANG PERJANJIAN KESEPAKATAN PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG DIBUAT DIHADAPAN DR. AA ANDI PRAJITNO, DRS. SH , MKN NOTARIS SURABAYA, 1 (SATU) RANGKAP COPY LEGALISIR MINUTA AKTA NO. 35 TANGGAL 31 JULI 2017 TENTANG PERALIHAN HAK ATAS SAHAM YANG DIBUAT DIHADAPAN DR. AA ANDI PRAJITNA, DRS, SH, MKN NOTARIS DI SURABAYA, 1 (SATU) RANGKAP COPY LEGALISIR MUNITA AKTA NO. 36 TANGGAL 31 JULI 2017 TENTANG PERALIHAN HAK ATAS SAHAM YANG DIBUAT DIHADAPAN DR. AA ANDI PRAJITNO, DRS, SH, MKN NOTARIS DI SURABAYA, 1 (SATU) BANDEL COPY LEGALISIR MINUTA AKTA NO. 37 TANGGAL 31 JULI 2017 TENTANG HAK ATASSAHAM YANG DIBUAT DUHADAPAN DR. AA ANDI PRAJITNO, DRS, SH, MKN NOTARIS DI SURABAYA, 1 (SATU) BANDEL COPY LEGALISIR MINUTA AKTA NO. 18 TANGGAL 23 AGUSTUS 2017 TENTANG BERITA ACARA RUPS-LB PT ZANGRANDI PRIMA YANG DIBUAT DIHADAPAN DR. AA ANDI PRAJITNO, DRS. SH. MKN NOTARIS SURABAYA, DIKEMBALIKAN KEPADA DR. A.A. ANDI PRAJITNO, DRS., SH., M. KN.; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : 1 (satu) rangkap copy legalisir akta No. 22 tanggal 13 September 2011 yang dibuat dihadapan RUSDI MYLJONO, SH Notaris di Surabaya, satu rangkap copy legalisir surat kuasa khusus tanggal 30 Mei 2017, dikembalikan kepada Robyanto Ichwan Tanumuia; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. : AHU-AH .01.03-0165811 tanggal 25 Agustus 2017 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT ZANGRANDI PRIMA, dikembalikan kepada Reni Tanumulia; 1 (satu) rangkap copy legalisir minuta akta no. 31 tanggal 12 Februari 1998 tentang surat pernyataan yang dibuat dihadapan SUSANTI, SH Notaris / PPAT Di Surabaya, dikembalikan kepada Suginengsih Susilo, SH.; 1 (satu) rangkap copy lrgalisir minuta akta no. 34 tanggal 31 juli 2017 tentang perjanjian kesepakatan pembagian harta waris yang dibuat dihadapan Dr. AA ANDI PRAJITNO, Drs. SH , Mkn Notaris Surabaya, 1 (satu) rangkap copy legalisir minuta akta no. 35 tanggal 31 juli 2017 tentang peralihan hak atas saham yang dibuat dihadapan Dr. AA ANDI PRAJITNA, Drs, SH, Mkn Notaris di Surabaya, 1 (satu) rangkap copy legalisir munita akta no. 36 tanggal 31 juli 2017 tentang peralihan hak atas saham yang dibuat dihadapan Dr. AA ANDI PRAJITNO, Drs, SH, Mkn Notaris di Surabaya, 1 (satu) bandel copy legalisir minuta akta no. 37 tanggal 31 juli 2017 tentang hak atassaham yang dibuat duhadapan Dr. AA ANDI PRAJITNO, Drs, SH, Mkn Notaris di Surabaya, 1 (satu) bandel copy legalisir minuta akta no. 18 tanggal 23 Agustus 2017 tentang berita acara RUPS-LB PT ZANGRANDI PRIMA yang dibuat dihadapan Dr. AA ANDI PRAJITNO, Drs. SH. Mkn Notaris Surabaya, dikembalikan kepada Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M. Kn.; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1476/PID/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1476/PID/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 802 K/Pid/2021
Banding : 1476/PID/2020/PT SBY
Statistik44184