- Menyatakan terdakwa I. ABDI NURHADI Bin A. YADI dan terdakwa II. ENDANG KURYADI Bin ALI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Membebaskan Para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa I. ABDI NURHADI Bin A. YADI dan terdakwa II. ENDANG KURYADI Bin ALI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? percobaan atau permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ABDI NURHADI Bin A. YADI dan terdakwa II. ENDANG KURYADI Bin ALI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1675 gram;
- 1 (satu) botol teh pucuk;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek api; dan
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone dengan simcard 082120024890;
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1197/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1197/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukanila, M.hbr Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Kosasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1197/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 1197/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1197/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Statistik3711