- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat sebagai berikut : 2.1 Uang Pesangon 2 x 8 x Rp.3.292.000 = Rp.52.672.000,- (lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ; 2.2 Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp.3.292.000,- = Rp.9.876.000,- (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; 2.3.Uang Perumahan dan pengobatan 15 % x Rp.62.548.000,- = Rp.9.382.200,- (sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah); 2.4Uang penggantian Cuti tahun 2019 = 12/25 x Rp.3.292.000,- = Rp.1.580.160,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh rupiah) ; 2.5.Upah Proses selama 6 (delapan) bulan = 6 x Rp.3.292.000,- = Rp.19.752.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 113/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 113/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpak Tinambunan, Hakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidul Amni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jumlah seluruhnya adalah Rp.93.262.360,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ; 3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1424 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 113/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik11550