- Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi /Modal Kerja Nomor : 034-040-00-174642 pada hari Selasa Tanggal 19 Mei 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima para Tergugat dari Penggugat yang berupa :
- Merk/Type/Jenis : SUZUKI/ST150/PICKUP
- No.Rangka/Mesin : MHYESL415JJ723096/G15AID1124583
- Warna/Tahun : PUTIH/2018
- No. Polisi : A 8437 S
- No. BPKB : O01174634H1
- Atas Nama BPKB : UNANG PRIATNA
- Menyatakan Sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00231472.AH.05.01 TAHUN 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten;
- Menyatakan para Tergugat telah melalaikan kewajibannya dengan tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-040-00-174642 pada hari Selasa Tanggal 19 Mei 2020 adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pada setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-040-00-174642 pada hari Selasa Tanggal 19 Mei 2020;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-040-00-174642 pada hari Selasa Tanggal 19 Mei 2020, sebesar Rp 103.344.427 (seratus tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) Sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut untuk dipergunakan membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapunapabilapara Tergugat tidak melaksanakan pembayaran kerugian kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugatapabilapara Tergugat tidak melaksanakan pembayaran kerugian kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut daripadanya untuk menyerahkan kendaraan kepada Penggugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik berserta STNK Kendaraana quoapabilapara Tergugat tidak melaksanakan pembayaran kerugian kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Bila perlu dapat menggunakan alat kuasa negara;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 901.000,00 (sembilan ratus seribu ribu Rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SERANG Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Srg |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Kristijanto, Br Hakim Anggota Muhammad Ramdes |
Panitera | Panitera Pengganti Jefry Novirza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2020/PN Srg
Statistik621