- Menyatakan Terdakwa Rudi bin Jidon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Secara bersama-sama Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.207.681.200,00 (satu milyar dua ratus tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar Perjanjian antara RUDI (Pihak pertama) Selaku PelaksanaProyek MHP ( Mikri Hidro Project) dengan Reginald, ST (Pihak Kedua) Selaku Menenger Proyek MHP ( Mikri Hidro Project) Salutambun Barat 1 x 50 KVA tertanggal 1 Agustus 2015 yang diketahui oleh LUDIA,S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Koperai dan UKM RI Deputi Bidang Produksi Tahun 2015 Nomor DIPA 044.01.1622297/2015.
- 1 (satu) Berkas Proposal Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kebanga Kecamatan Buntu Malangka Kabupaten Mamasa yang disusun oleh Koperasi Karya Bakti yang beralamat di Desa Orobua Selatan Kecamatan Sesena Padang Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015.
- Cek List Verifikasi terhadap proposal Koperasi Karya Bakti.
- Laporan Akhir tentang Study Kelayakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) atas nama pemerintah Kabupaten Mamasa Dinas Koperasi dan UMKM Tahun 2015.
- Keputusan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 107/Kep/Dep.2/VI/2015, tanggal 19 Juni 2015, tentang Penetapan Koperasi Peserta Program Bantuan Sosial dalam Rangka Pengembangan Usaha Produktif Berbasis Energi Baru Terbarukan (PLTMH) Tahun 2015.
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 101/Kep/PPK/Dep.2/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015, tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Program Bantuan Sosial dalam Rangka Pengembangan Usaha Produktif Berbasis Energi Baru Terbarukan (PLTMH) Tahun 2015.
- Surat Permohonan Pencairan Dana Program Nomor : 012/K.KB/VI/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Karya Bakti atas nama BENNY EBEN dan Bendahara atas nama DEMIANUS.B dengan lampiran terdiri dari :
- Berita Acara pencairan dana program diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa.
- Kuitansi penerimaan dana program yang ditanda tangani oleh ketua, sekertaris dan Bendahara Koperasi Karya Bakti diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa.
- Surat Pernyataan Pengurus Koperasi Karya Bakti tentang tanggung jawab penggunaan dan pengelolaan bantuan program diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa.
- Foto Copy Kuitansi pencairan tertanggal 30 Juni 2015.
- Daftar Susunan pengurus Koperasi Karya Bakti diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa
- Foto Copy KTP pengurus Koperasi Karya Bakti yang masih berlaku.
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06-08-2015, Nomor 12456/622297/2015.
- Surat Permintaan Pembayaran.
- Photo Copy Surat Rekomendasi Nomor : 900/174/KUMKM/VIII/2015/ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Pencairan dana Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).
- Photo Copy Surat Rekomendasi Nomor : 900/217/KUMKM/X/2015/ tanggal 14 Oktober 2015 tentang Pencairan dana Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Photo Copy Surat Rekomendasi Nomor : 900/21/KUMKM/I/2016/ tanggal 26 Januari 2016 tentang Pencairan dana Rp. 272.681.200 (dua ratus tujuh puluh dua ribu enam raus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah).
- Photo Copy Surat Rekomendasi Nomor : 900/ /KUMKM/III/2016/ tanggal 07 Maret 2016 tentang Pencairan dana Rp. 82.000.000.(delapan puluh dua juta rupiah).
- Photo Copy Surat Rekomendasi Nomor : 900/94/KUMKM/III/2016/ tanggal 31 Maret 2016 tentang Pencairan dana Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- Kuitansi tanggal 11 Agustus 2015, tentang penerimaan uang dari REGINALD kepada RUDI (RUDI Bin JIDON) Rp. 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah).
- Kuitansi tanggal 20 Agustus 2015, tentang penerimaan uang dari Koperasi karya Bakti kepada LUDIA., S.Pd sebesar Rp. 160.000.000 (sertus enam puluh juta rupiah).
- Kuitansi tanggal 26 Januari 2016 tentang penyerahan uang dari Sdra.BENNY EBEN Alias PAPA IVEL kepada Sdri.VINI INDAMI PINDAN sebesar Rp. 24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Kuitansi tanggal 7 Maret 2016 tentang penyerahan uang dari Sdr.BENNY EBEN Alias PAPA IVEL dengan Sdri.VINI INDAMI PINDAN sebesar Rp. 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah).
- Slip Penyetoran Bank BRI ke tertanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 500.000.000.
- Slip Penyetoran Bank BRI tanggal 26 Januari 2016, senilai Rp. 247.681.200.
- Slip Penyetoran Bank BRI tanggal 1 April 2016, senilai Rp. 25.000.000.
- Brosur Asisten Deputi Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2011.
- Daftar Rincian Permintaan Pembayaran dari PPK Deputi Bidang Produksi untuk Koperasi Karya Bakti (PLTMH) senilai Rp. 1.600.000.000 00.- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 151751300122473.
- Laporan Perjalanan Dinas ke Sulawesi Barat oleh Kasubid Kelistrikan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
- Dokumen Pembukaan Rekening Giro Koperasi Karya Bakti di Bank BRI KCP Mamasa.
- Surat Rekomendasi Nomor.900/173/KUMKM/VIII/2015, tanggal 11 Agustus 2015 tentang rekomendasi pencairan dana PLTMH sebesar Rp. 560.000.000.00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh LUDIA.,S.Pd selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi.
- Surat Rekomendasi Nomor.900/174/KUMKM/VIII/2015, tanggal 18 Agustus 2015 tentang rekomendasi pencairan dana PLTMH sebesar Rp. 160.000.000.00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Drs.HM.YUSUF KADIR.,M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa.
- Surat Rekomendasi Nomor.900/217/KUMKM/X/2015, tanggal 14 Oktober 2015 tentang rekomendasi pencairan dana PLTMH sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Drs.HM.YUSUF KADIR.,M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa.
- Surat Rekomendasi Nomor.900/21/KUMKM/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 tentang rekomendasi pencairan dana PLTMH sebesar Rp. 272.681.200.00 (dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan pulun satu juta dua ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Drs.HM.YUSUF KADIR.,M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa.
- Surat Rekomendasi Nomor.900/ /KUMKM/III/2016, tanggal 07 Maret 2016 tentang rekomendasi pencairan dana PLTMH sebesar Rp. 82.000.000.00 (delapan puluh dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh Drs.HM.YUSUF KADIR.,M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa.
- Surat Rekomendasi Nomor.900/ 94/KUMKM/III/2016, tanggal 31 Maret 2016 tentang rekomendasi pencairan dana PLTMH sebesar Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Drs.HM.YUSUF KADIR.,M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mamasa.
- 1 (satu) lembar foto copy MPH Kebanga Saltam 40 KVA Kecamatan Bumal Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mamasa Sulbar ?Laporan Progres mph Kebanga Saltam 24/8 s/d 21 Sep 2015 (40,21 %) tertanggal Bumal 10 Oktober 2015?.
Putusan PN MAMUJU Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam
Lainnya : 7/Akta Pid.SusTPK/2020/PN Mam
Statistik
Statistik
238
209