- Menyatakan I MISDAN Bin SYAFI?I dan Terdakwa II M. ODI AGAM Bin BURHANUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I MISDAN Bin SYAFI?I dan Terdakwa II M. ODI AGAM Bin BURHANUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MISDAN Bin SYAFI?I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan Terdakwa II M. ODI AGAM Bin BURHANUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan;.
- Menghukum Terdakwa I MISDAN Bin SYAFI?I untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.241.810.000,- (dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan uang tunai sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dikembalikan oleh Terdakwa I ditahap Penuntutan kepada Penuntut Umum sebagai uang pengganti Kerugian Negara disetorkan ke Kas Desa Sebudi Jaya kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tengara ;
- Menetapkan barang bukti berupa sertifikat Hak Milik Nomor 193 atas nama Jemrin, beserta tanah dan bangunan yang disita oleh Penuntut Umum, sebagai uang pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dikembalikan ke Desa Sebudi Jaya kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tengara ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tatap ditahan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 0468/SP2D/BTL/ BK/LS/2019 tanggal 12 April 2019.
- Asli Surat pengantar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah kepada Bendahara umum Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tentang permintaan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 12 April 2019
- Asli Surat Perintah Membayar (SPM) No. SPM : 56/SPM/BTL/ BK/LS/2019 tanggal 12 April 2019
- Asli Surat pengantar dari Bendahara Pengeluaran SKPKD kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Aceh Tenggara tentang permintaan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 12 April 2019
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) No. 56/ SPP/BTL/BK/LS/2019 tanggal 12 April 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Belanja Pengeluaran PPKD No. 56/SPP/BTL/BK/LS/2019 tanggal 12 April 2019.
- Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) No. 56/SPP/BTL/BK/LS/2019 tanggal 12 April 2019.
- Foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari KARYA tanggal 12 April 2019.
- Asli Surat Keterangan Transfer ttd KARYA tanggal 12 April 2019.
- Foto copy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara umum Daerah No. 0078/SPD/BTL/2019 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 PPKD Selaku BUD tanggal 14 Maret 2019.
- Foto copy Rencana Penggunaan Dana SPD No. 0078/SPD/BTL/ 2019 tanggal 14 Maret 2019 Tahun Anggaran 2019.
- Asli Lampiran SPM No. 56/SPM/BTL/BK/LS/2019 tentang Daftar Penerima : Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepala Desa Sumber Dana APBN, Tahap I sebesar 20 % sesuai dengan peraturan Bupati No. 01 Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019 tanggal 12 April 2019.
- Asli Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja tanggal 12 April 2019, pembayaran belanja bantuan keuangan kepala desa Sebudi Jaya Tahap I sebesar 20% TA 2019.
- Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari MISDAN tanggal 12 April 2019.
- Asli Surat Keterangan Transfer ttd MISDAN tgl 12 April 2019.
- Asli Surat No. 414.3/06/2019 tanggal 11 April 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Kute Tahap I 20 % TA 2019
- Asli Rekomendasi Evaluasi DPMK Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 11 April 2019.
- Dokumen Pengajuan Dana Desa Tahap I TA 2019 Desa Sebudi Jaya:
- Asli Rekomendasi Tim Verifikasi Kec. tanggal 8 April 2019.
- Asli Surat Permohonan Pencairan Dana Kute Tahap I 20 % TA 2019 tanggal 8 April 2019 dari Camat Bukit Tusam HASMI ZURIANTO, S.Pd kepada Bupati Aceh Tenggara.
- Asli Surat No. 11/K-SJ/2019 tanggal 8 April 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Kute Tahap I 20 % TA 2019 dari Pengulu Kute MISDAN kepada Bupati Aceh Tenggara.
- Asli Surat Rekomendasi No. 500/257/C-BT/2019 tanggal 8 April 2019 dari Camat Bukit Tusam
- Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengulu Kute Sebudi Jaya MISDAN tanggal 8 April 2019.
- Asli Surat Keterangan Transfer ttd Pengulu MISDAN tanggal 8 April 2019
- Asli Rekapitulasi Rincian Penggunaan Dana Kute Tahap I 20 % Tahun Anggaran 2019 (sumber Dana APBN) Kute Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam tanggal 8 April 2019
- Foto copy Petikan Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. 141/ 118/2015 tanggal 24 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pengulu Kute Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
- Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Pengulu Kute Sebudi Jaya MISDAN No. 141/02/2015 tanggal 27 April 2015.
- Foto copy Keputusan Pengulu Kute Sebudi Jaya No. 01 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kute, Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara.
- Foto copy Lampiran Keputusan Pengulu Kute Sebudi Jaya No. 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kute Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh atas nama M. ODI AGAM.
- Foto copy Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. BKPP. 813.2.1/ 328/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Pengangkatan sebagai PNS atas nama SARUDIN
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SARUDIN
- Foto copy KTP atas nama M. ODI AGAM
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MISDAN
- Foto copy Rekening Koran periode 01/01/2018 s.d 31/05/2018 No. Rekening 070 01.02.610211-4 atas nama Kas Umum Kute Sebudi Jaya
- Foto copy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak 20/12/ 2017, 20/12/2017 11:32:03 KdCab : 070, NoArsip : 1416100076, KdBilling : 017126325116913 NoRek : 01001016600017, Jumlah Tx : 1,340,550.00 K BebanRek : -, jumlahTx : 1,340,550. 00 D sebanyak 5 (lima) rangkap.
- Foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan No. SKPD XII.274.D tanggal 7 Desember 2018
- Foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan No. SKPD XII.275.D tanggal 7 Desember 2018
- Foto copy Nota Kredit Pembayaran PBB Tahun 2018 atas nama Desa Sebudi Jaya tanggal 5 Desember 2018.
- Asli Qanun Kute sebudi Jaya No. 03 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBKute) TA 2019 tanggal 30 Maret 2019
- Asli Lampiran Qanun Kute No. 03 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBKute) TA 2019 tanggal 30 Maret 2019.
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 1529/SP2D/ BTL/BK/LS/2019 tanggal 6 Agustus 2019
- Asli Surat pengantar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah kepada Bendahara umum Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tentang permintaan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 1 Agustus 2019
- Asli Surat Perintah Membayar (SPM) TA 2019 No. SPM : 0589/SPM/BTL/BK/LS/4.4.1.2/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
- Foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS No. 578/SPP/ BTL/BK/LS/2019 tanggal 21 Juli 2019
- Foto copy legalisir Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No. 578/SPP/BTL/BK/ LS/2019 tanggal 31 Juli 2019
- Foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) No. 578/SPP/BTL/BK/LS/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Ringkasan Kegiatan DPA/DPPA/DPAL-SKPD
- Foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No. 578/SPP/BTL/BK/LS/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang belanja bantuan Keuangan Kepada Desa Sebudi Jaya Tahap II TA 2019
- Foto copy Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja tanggal 31 Juli 2019, pembayaran belanja bantuan keuangan kepala desa Sebudi Jaya Tahap II sebesar 40% TA 2019
- Foto copy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara umum Daerah No. 0100/SPD/BTL/2019 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 PPKD Selaku BUD tanggal 31 Juli 2019.
- Foto copy Rencana Penggunaan Dana SPD No. 0100/SPD/ BTL/2019 tanggal 31 Juli 2019 Tahun Anggaran 2019.
- Asli Surat No. 414.3/408/2019 tanggal 30 Juli 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Kute Tahap II 40 % TA 2019
- Asli Rekomendasi Evaluasi DPMK Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 30 Juli 2019.
- Dokumen Pengajuan Dana Desa Tahap II TA 2019 Desa Sebudi Jaya:
- Foto copy Surat Rekomendasi No. 500/262/C-BT/2019 tanggal 17 Juli 2019
- Foto copy Rekomendasi Tim Verifikasi Kecamatan tanggal 17 Juli 2019.
- Foto copy Surat Permohonan Pencairan Dana Kute Tahap II 40 % TA 2019 tanggal 12 Juli 2019 dari Pengulu Kute MISDAN kepada Bupati Aceh Tenggara.
- Foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengulu Kute Sebudi Jaya MISDAN tanggal 12 Juli 2019.
- Foto copy Surat Keterangan Transfer ttd Pengulu MISDAN tanggal 12 Juli 2019
- Foto copy Rekapitulasi Rincian Penggunaan Dana Kute Tahap II 40 % Tahun Anggaran 2019 (sumber Dana APBN) Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam tanggal 17 Juni 2019
- Foto copy foto dokumentasi kegiatan baliho dana desa TA 2019 pada Desa Sebudi Jaya
- Foto copy Rekening Koran periode 01/01/2019 s.d 01/07/ 2019 No. Rekening 070 01.02.610211-4 atas nama Kas Umum Kute Sebudi Jaya
- Foto copy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Kute Tahap I Kute Sebudi Jaya TA 2019 tanggal 28 Juni 2019
- Foto copy Laporan Realisasi Penyerapan Capaian Output Dana Desa Tahap II TA 2019 pada kute Sebudi Jaya.
- Foto copy Petikan Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. 141/ 118/2015 tanggal 24 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pengulu Kute Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
- Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Pengulu Kute Sebudi Jaya MISDAN No. 141/02/2015 tanggal 27 April 2015.
- Foto copy Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. BKPP.813.2.1/ 328/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Pengangkatan sebagai PNS atas nama SARUDIN
- Foto copy Keputusan Pengulu Kute Sebudi Jaya No. 01 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kute, Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara.
- Foto copy Lampiran Keputusan Pengulu Kute Sebudi Jaya No. 01/2019 tanggal 3 Januari Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh atas nama M. ODI AGAM.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MISDAN
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SARUDIN
- Foto copy KTP atas nama M. ODI AGAM
- Foto copy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak 26/07/ 2019, 29/07/2019 15:12:39 KdCab : 070, NoArsip : 1416100040, KdBilling : 019074240292911 NoRek : 01001016600017, Jumlah Tx : 1,491,182.00 K BebanRek : -, jumlahTx : 1,491,182. 00 K D sebanyak 2 (dua) rangkap
- Foto copy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak 26/07/ 2019, 29/07/2019 15:13:56 KdCab : 070, NoArsip : 1416100041, KdBilling : 019074240851141 NoRek : 01001016600017, Jumlah Tx : 223,667.00 K BebanRek : -, jumlahTx : 223,667.00 K D sebanyak 2 (dua) rangkap
- Foto copy tanda terima setoran pajak No. 334474192 dan No. 334474193
- Foto copy cetakan kode billing TX No. A19315165442
- Foto copy cetakan kode billing TX No. A19315167073
- Foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan No. SKPD I.07.D.19 tgl 12 April 2019
- Foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan No. SKPD I.08.D.19 tgl 12 April 2019.
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 2362/SP2D/ BTL/BK/LS/2019 tanggal 18 November 2019.
- Asli Surat Pengantar tanggal 13 November 2019.
- Asli Surat Perintah Membayar Nomor SPM: 1151/SPM/BTL/BK/ LS/4.4.1.2/2019 tanggal 13 November 2019.
- Asli Surat Pengantar tertanggal 11 November 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 1165/SPP/BTL/BK/LS/2019 tanggal 11 November 2019.
- Asli SPP-LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 1165/SPP/BTL/ BK/LS/2019 tanggal 11 November 2019.
- Asli Surat Permintan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Nomor : 1165/SPP/BTL/BK/LS/2019 tanggal 11 November 2019.
- Foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 25 Oktober 2019.
- Asli Surat Bukti Pengeluaran/ Belanja Nomor : 1165 tanggal 11 November 2019.
- Foto copy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA 2019 PPKD Selaku BUD Nomor : 0116/SPD/ BTL/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
- Foto copy Surat Rencana Penggunaan Dana, SPD Nomor : 0116/SPD/BTL/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
- Asli Surat Permohonan Pencairan Dana Kute Tahap III 40% T.A 201 Nomor : 414.3/859/2019 tanggal 07 November 2019 .
- Asli Checklist Evaluasi Kelengkapan Persyaratan tanggal 07 November 2019.
- Dokumen Pengajuan Dana Desa Tahap III TA 2019 Desa Sebudi Jaya:
- Foto copy Surat Rekomendasi Camat Bukit Tusam Nomor : 500/433/C-BT/2019 tanggal 01 November 2019.
- Foto copy Checklist Evaluasi Kelengkapan Dokumen tanggal 01 November 2019.
- Foto copy Surat Permohonan Pencairan Dana Kute Tahap III 40% T.A 2019, Nomor : 81/K-SJ/2019 Tgl 25 Oktober 2019.
- Foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengulu Kute Sebudi Jaya MISDAN tanggal 25 Oktober 2019.
- Foto copy Surat Keterangan Transfer tgl 25 Oktober 2019.
- Foto copy Rekapitulasi Rician Pengunaan Dana Kute Tahap III 40 % TA 2019 (Sumber Dana APBN) Kute Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam tanggal 25 Oktober 2019.
- Foto copy Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting TK.Desa Terhadap 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) tanggal 28 Desember 2018.
- Foto copy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Kute Tahap II Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 Tanggal 09 September 2019.
- Foto copy Rekening Koran periode 01/01/2018 s.d 31/12/ 2018 Nomor Rekening 070 01.02.610211-4 atas nama Kas Umum Kute Sebudi Jaya.
- Foto copy NPWP Bendahara Kute Sebudi Jaya Bukit Tusam dengan Nomor : 73.301.899.8-107.000
- Foto copy Surat Pernyatan Pelantikan Penghulu Kute Sebudi Jaya atas nama MISDAN, Nomor : 141/02/2015 tgl 27 April 2015.
- Foto copy KTP atas nama MISDAN.
- Foto copy Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. BKPP. 813.2.1/ 328/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Pengangkatan sebagai PNS atas nama SARUDIN
- Foto copy KTP atas nama SARUDIN.
- Foto copy Keputusan Pengulu Kute Sebudi Jaya No. 01 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kute, Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara
- Fotocopy KTP atas nama MHD ODI AGAM
- Foto copy NPWP Bendahara Kute Sebudi Jaya Bukit Tusam dengan Nomor : 73.301.899.8-107.000.
- Asli Surat pernyataan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) lembar berisi tentang nama-nama penerima bantuan sumur bor dari dana Desa Sebudi Jaya TA 2019 yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
- Asli Surat jual beli sebidang tanah antara Pihak I atas nama JEMRIN dan Pihak II atas nama Desa Sebudi Jaya seharga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 19 September 2019.
- Berita acara Musyawarah Dusun ANTARA yang ditandatangani sebanyak 29 (dua puluh sembilan) peserta musyawarah Dusun Tahun 2019
- Berita acara Musyawarah Dusun MESJID yang ditandatangani sebanyak 29 (dua puluh sembilan) peserta musyawarah Dusun Tahun 2019
- Berita acara Musyawarah Dusun BANDAR yang ditandatangani sebanyak 29 (dua puluh sembilan) peserta musyawarah Dusun Tahun 2019
- Berita Acara Musyawarah Desa dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Desa tanggal 21 Februari 2019
- Buku cek Bank Aceh No. AU 894151 s/d AU 894175 dengan ekor cek AU 894151, AU 894152, AU 894153, AU 894154, AU 894155, AU 894156, AU 894157, AU 894158, AU 894159, AU 894160, AU 894161, AU 894162, AU 894163, AU 894164, AU 894165, AU 894166, AU 894167, AU 894168, AU 894169, AU 894170, AU 894171, AU 894172, AU 894173, AU 894174.
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Dana Kute Tahap III Tahun 2019 Desa Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Dana Kute Tahap II Tahun 2019 Desa Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa Tahap I Tahun 2019 Desa Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara
- Lembaran Disposisi dari Inspektorat terkait surat dari BPK Sebudi Jaya tanggal 21 Oktober 2019.
- Asli Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Kute Tahap II TA 2019 pada Desa Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam tanggal 09 September 2019.
- Asli Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Kute Tahap III TA 2019 pada Desa Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam tanggal 27 Desember 2019.
- Asli SK Pengulu Kute Sebudi Jaya serta lampiran Keputusan Pengulu Kute Sebudi Jaya nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019
- 1 (satu) buah buku Bank Kute, Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam
- 1 (satu) buah buku Kas Umum Kute, Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam
- 1 (satu) buah buku Kas Pembantu Kegiatan, Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam
- 1 (satu) buah buku Kas Pembantu Pajak, Kute Sebudi Jaya Kec. Bukit Tusam.
- Asli Rekening Koran kas umum Kute Sebudi Jaya Norek 070.01. 02.610211-4 periode 1 Januari 2019 s/d 30 Desember 2019.
- Fotocopy yang dilegalisir Qanun Kute Sebudi Jaya No. 3/ 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja Kute Sebudi Jaya TA 2019 dan Keputusan Camat Bukit Tusam No. 140/224/C.BT/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kute Sebudi Jaya tentang APBKute Kecamatan Bukit Tusam TA 2019.
- Asli Petikan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor ; 141/ 118/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengulu Kute Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 24 April 2015
- Asli Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00016/ KWT/09.2017/2019 tanggal 18 April 2019 sebagai pembayaran Kereta Dinas N-MAX ABS beserta kwitansinya.
- Membebankan Para Terdakwa agar membayar biaya perkara Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Mardefni, Hakim Anggota Zulfikar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DOKUMEN PENCAIRAN TAHAP I : DOKUMEN PENCAIRAN TAHAP II : DOKUMEN PENCAIRAN TAHAP III : Dikembalikan Kepada Sdr. Hattarudin, SE, AK, MM pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Aceh Tenggara. Dilampirkan dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Sarudin Pj. Kepala Desa Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Statistik12547