- Menyatakan Terdakwa I Mahdi Bin Arrahman dan Terdakwa II Syukri Zainal Bin Zainal tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Penipuan sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari MAHDI MERDU uang sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari MAHDI BEN ABDUSSALAM. MEUCAT PANGWA uang sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi ?Telah terima dari MUHAMMAD IKHSAN BiN BUSTAMI uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran titipan sementara sesuai dengan kwitansi tgl 20-9-2019 ditandatangani oleh sdr. MAHDI Bin ABDUL SALAM diatas materai 6000 pada tanggal 02 Desember 2019?;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 334/Pid.B/2020/PN Bna |
|
Nomor | 334/Pid.B/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nuzuli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto, Br Hakim Anggota Sadri |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Ikhsan bin Bustami; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.B/2020/PN Bna
Statistik9715