- Rp.3.784.836.000,00 x 6 % = Rp.227.090.160,00;
- Rp.3.784.836.000,00 x 0,5 % x 10 bulan = Rp.189.241.000,00;
- Total : Rp.227.090.160,00 + Rp.189.241.000,00 = Rp.416.331.960,00 (empat ratus enam belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuar. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggotayudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggotafatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Sport Center sejumlah Rp.3.784.836.000,00 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun atau 0,5% (nol koma lima persen) setiap bulannya dan terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Januari 2019 sampai dengan saat Putusan ini dibacakan, ditotalkan menjadi 22 (dua puluh dua) bulan, maka perhitungan bunga tersebut adalah: Dan kerugian tersebut harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga Bank sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya kepada Tergugat atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp.3.784.836.000,00 = Rp.37.848.360,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dalam setiap bulannya, yang sampai sekarang ini telah berjalan 22 bulan, atau 22 bulan x Rp.37.848.360,00 / bulan = Rp.832.663.920,00 (delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan kerugian tersebut tetap berjalan dan diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik21072