- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Dwikora sejumlah Rp. 2.825.460.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun atau 0.5% (nol koma lima persen) per bulan dan terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Januari 2019 sampai dengan saat perkara ini akan diputus yakni tanggal 22 Oktober 2020 yaitu ditotalkan menjadi 22 bulan, maka perhitungan bunga tersebut adalah Rp. 2.825.460.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) x 0.5% x 22 bulan, maka totalnya adalah Rp. 310.800.600,- (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah) dan kerugian harus ini dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga Bank sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya kepada Tergugat atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp. 2.825.460.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) = Rp.28.254.600,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) dalam setiap bulannya, yang sampai sekarang ini telah berjalan 22 bulan, atau 22 bulan x Rp.28.254.600,- = Rp. 621.601.200,- (enam ratus dua puluh satu juta enam ratus satu ribu dua ratus rupiah) dan kerugian tersebut tetap berjalan dan diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ferry Gabe Mp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik12830