- Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Kopral sejumlah Rp.879.692.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp.879.692.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dikalikan bunga x 6% (enam persen) dan dikalikan lagi waktu 2 (dua) tahun, maka totalnya adalah Rp.52.781.520,- (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah) dikalikan 2 (dua) tahun sehingga totalnya adalah sebesar Rp.105.563.040,- (seratus lima juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat puluh rupiah) ;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian senilai bunga Bank sebagai kerugian Penggugat dari keuangan sejumlah tersebut diatas sebesar 1 % perbulannya atau sejumlah sejumlah 1 % x Rp. Rp.879.692.000,- = Rp.8.796.920,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) perbulannya, terhitung sejak bulan Juli 2018 sampai sekarang ini telah berjalan 27 bulan atau berjumlah 27 bulan x Rp.8.796.920,- /bulan = Rp.237.516.840,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan kerugian ini tetap berjalan dan diperhitungkan setiap bulannya sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum pasti (inkracht van gewijsde);-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp. Rp 316.000,00- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).-
Putusan PN TARAKAN Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3458 K/PDT/2021
Pertama : 35/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik12226