- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR 23 / PDT G / 2020 / PN BIL TANGGAL 7 OKTOBER 2020 ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II , TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT ;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD ) ;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT REKONPENS I DAN TERBANDING III SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI II TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD ) ;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Turut Tergugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 23 / Pdt G / 2020 / PN Bil tanggal 7 Oktober 2020 ;
- Menolak Eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat II , Terbanding III semula Tergugat III dan Pembanding II semula Turut Tergugat ;
- Menyatakan Gugatan Terbanding I semula Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Pembanding I semula Penggugat Rekonpens I dan Terbanding III semula Penggugat Rekonpensi II tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 806/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 806/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutriadi Yahya |
Hakim Anggota | H. Hasby Junaidi Tolib, Bragus Sutarno |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 806/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 806/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3430 K/Pdt/2022
Banding : 806/Pdt/2020/PT SBY
Statistik4434