Putusan PN KEBUMEN Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Kbm |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nikentari, Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti Estiti Rokhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksespsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli tanah dan Rumah antara Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi tanggal 10 januari 2015 sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor: 265/2015 tanggal 04-06-2015 yang dibuat oleh PPAT Francisca LIly Ani, SH. sah menurut hukum; 4. Menyatakan bahwa perubahan atau balik nama Sertifikat Hak Milik nomor 00788 dari atas nama Tergugat Rekonpensi kepada atas nama Penggugat Rekonpensi sah menurut hukum; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp.2.662.000,- (dua juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2019/PN_Kbm.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2019/PN_Kbm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 422 K/Pdt/2022
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Kbm
Statistik16365