- Menyatakan Terdakwa Novi Arizal Pgl. Eri bin Alimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan sudah dicap oleh PT. Pegadaian Cabang Terandam dengan jumlah 36,75 (tiga puluh enam koma tujuh puluh lima) gram yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram sehingga tersisa 36,70 (tiga puluh enam koma tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk oppo A37;
- 1 (satu) buah gelas plastik paddle pop;
- 1 (satu) buah bong yang dibuat dari botol aqua;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi B 1559 SYZ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Tjp |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2020/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Muktiyono, Br Hakim Anggota Putri Sartika Prematura |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Azmaneli Pgl. Neli Binti Alizar; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2020/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2020/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3500 K/PID.SUS/2021
Pertama : 103/Pid.Sus/2020/PN Tjp
Statistik7626