- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH 30 DESEMBER 2020 NOMOR 424/PID.SUS/2020/PN BNA, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh 30 Desember 2020 Nomor 424/Pid.Sus/2020/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 40/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 40/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Brmerrywati T. B., H. Fuad Muhammady |
Panitera | Abdul Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DIMANA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000,-. ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dimana pada tingkat banding sebesar Rp 5000,-. ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 40/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3054 K/Pid.Sus/2021
Banding : 40/PID/2021/PT BNA
Statistik3623