- Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keterangan Hibah yang di Register oleh Kepala Desa Ukui Dua (TERGUGAT), Nomor: 10/SKH/U.II/I/2012, tertanggal 24 Januari 2012, atas nama MARIANI, seluas + 165 M2, terletak di Jalan Raya Lintas Timur, RT. 16, RW. 04, Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keterangan Hibah yang di Register oleh Kepala Desa Ukui Dua (TERGUGAT), Nomor: 10/SKH/U.II/I/2012, tertanggal 24 Januari 2012, atas nama MARIANI, seluas + 165 M2, terletak di Jalan Raya Lintas Timur, RT. 16, RW. 04, Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencatatkan di buku register tanah Desa Ukui Dua, Surat Keterangan Hibah Nomor: 10/SKH/U.II/I/2012, tertanggal 24 Januari 2012, atas nama RIO MUSTAFA (PENGGUGAT), seluas + 360 M2, terletak di Jalan Raya Lintas Timur, RT. 16, RW. 04, Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau dan pemprosesan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 29/G/2020/PTUN.PBR |
|
Nomor | 29/G/2020/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cusi Aprilia Hartanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santi Octavia, Br Hakim Anggota Muhammad Afif |
Panitera | Panitera Pengganti: M A I R I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II INTERVENSI secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.674.500,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2020/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 29/G/2020/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/TUN/2021
Pertama : 29/G/2020/PTUN/PBR
Statistik237133