- Menyatakan Terdakwa Ricky Alfianor Alias Ricky Bin Rudin Wandis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) butir obat yang diduga zenith;
- 2 (dua) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah tas pinggang merek pushop warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy No.Pol. DA 6961 PBY warna coklat hitam;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Risa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Ricky Alfianor Alias Ricky Bin Rudin Wandis; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Kasasi : 4104 K/Pid.Sus/2021
Banding : 45/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik3524