Putusan PN TARAKAN Nomor 296/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendrywanto M. K. Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hhakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Ferry Gabe Mp |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan terdakwa BURHAN Als CULANG Bin BOLONG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu dan dakwaan Alternatif Kedua;-Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;-Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;-Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan pada rumah tahanan negara sesaat setelah putusan ini diucapkan;-Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :40 (empat puluh) bungkus plastic bening yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu;1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam biru;1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih;1 (satu) buah Tas Selempang merk YISHIDA warna hitam;1 (satu) buah dompet kecil warna biru;2 (dua) buah plastic bekas pembungkus shabu;1 (satu) buah gunting;1 (satu) buah celana pendek merk Under ARMOUR warna hitam;1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna Merah;1 (satu) buah kantong plastic/kresek warna hitam;1 (satu) buah timbangan digital merk Constant;1 (satu) buah korek api gas warna hijau;1 (satu) buah gunting besar;5 (lima) buah plastic pembungkus shabu;9 (sembilan) buah plastic klip pembungkus shabu;1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna hijau;1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna hitam;1 (satu) buah baju daster wana cream;Dirampas Untuk Dimusnahkan;-1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan Nopol KU 2838 G warna merah;Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui terdakwa BURHAN Als CULANG Bin BOLONGUang Tunai sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);Dirampas Untuk Negara ;-6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;- |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2020/PN Tar
Statistik12748