- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 dan oleh karenanya Surat PHK Nomor : 471/MCF-KOL/HRD/IV/2020 tanggal 01 April 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja natara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan ini oleh Majelis Hakim ;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak-hak Penggugat, dan Upah Proses, dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp.2.997.971,69 = Rp.23.983.774,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh empat rupiah) ;
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.2.997.971,- = Rp.5.995.944,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) ;
- Uang Perumkes 15 % x Rp.29.979.718,- = Rp.4.496.958,- (empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) ;
- Kekurangan Upah Januari s/d Maret 2020 = 3 x Rp.415.768,- = Rp.1.247.304,- (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah) ;
- Upah proses selama 6 bulan = 6 x Rp.2.997.971,69- = Rp.17.987.830,14 (tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah, koma empat belas);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp.250.000,,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution, Br Hakim Anggota Rustan Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Jumlah seluruhnya hak yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp.53.711.810,14,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus sepuluh rupiah, koma empat belas) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 821 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik11933