- Menyatakan Terdakwa ADY WALUYO Bin KASTUBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan denda sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Excavator PC 200 merk Hitachi, warna orange, tahun pembuatan 2004.
- 1 (satu) bendel akad jual beli 1 (satu) unit Excavator PC 200 merk Hitachi, warna orange, tahun pembuatan 2009
- 1 (satu) buah buku rekapan penjualan hasil tambang
- 1 (satu) buah buku rekapan sewa alat berat
- 1 (satu) lembar kwitansi sewa alat sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 12 Juli 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi sewa alat sebesar Rp.8.750.000 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 02 Agustus 2020
Putusan PN KEBUMEN Nomor 245/Pid.B/LH/2020/PN Kbm |
|
Nomor | 245/Pid.B/LH/2020/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlando |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hartati Ari Suryawati, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Lasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Ali Sodiran Als Menyo Bin Nurudin Dikembalikan kepada terdakwa Ady Waluyo Bin Kastubi 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.B/LH/2020/PN_Kbm.zip
- Download PDF
- 245/Pid.B/LH/2020/PN_Kbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 197 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 245/Pid.B/LH/2020/PN Kbm
Banding : 129/Pid.B/LH/2021/PT SMG
Statistik14333