Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bernardo Van Christian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wicaksana, Hakim Anggota Ii Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Panitera | Merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Junaidi Alias Gagap Bin Misran (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa Junaidi Alias Gagap Bin Misran (alm) oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Junaidi Alias Gagap Bin Misran (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Junaidi Alias Gagap Bin Misran (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;- 1 (satu) buah potongan kertas almunium foil;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2240 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 149/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Statistik10031