Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 7/G/2020/PTUN.TPI |
|
Nomor | 7/G/2020/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Marsinta Uli Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azzahrawi, Br Hakim Anggota Septia Putri Riko |
Panitera | Panitera Pengganti: Sry Agustina Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 89 Tahun 2020 Tertanggal 11 Mei 2020 Tentang Pembatalan Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 89 Tahun 2020 Tertanggal 11 Mei 2020 Tentang Pembatalan Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.870.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | TUN, Pertanahan, tanah, PT. Dani Tasha Lestari, Kepala Badan Kawasan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Rury Afriansyah |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2020/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 7/G/2020/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 425 K/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 118 PK/TUN/2022
Pertama : 7/G/2020/PTUN.TPI
Statistik594276