- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN, NOMOR 1233/PID.SUS/2020/PN KIS, TANGGAL 14 DESEMBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Kisaran, Nomor 1233/Pid.Sus/2020/PN Kis, tanggal 14 Desember 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 90/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Brharis Munandar, John Diamond Tambunan |
Panitera | Rahmad Parulian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3360 K/Pid.Sus/2021
Banding : 90/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2519