- Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 105 Tahun 2020 Tertanggal 3 Juni 2020 Tentang Pembatalan Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Atas Nama PT. Energi Cipta Dana;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 105 Tahun 2020 Tertanggal 3 Juni 2020 Tentang Pembatalan Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Atas Nama PT. Energi Cipta Dana;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 310.500,00 (Tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 9/G/2020/PTUN.TPI |
|
Nomor | 9/G/2020/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Maharati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azzahrawi, Br Hakim Anggota Septia Putri Riko |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/G/2020/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 9/G/2020/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 379 K/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 194 PK/TUN/2022
Pertama : 9/G/2020/PTUN.TPI
Statistik314156