- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL 15 DESEMBER 2020 , NOMOR 170/PID.SUS./2020/PN.PYA ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI MASA/LAMA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUTAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEJUMLAH RP. 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 Desember 2020 , Nomor 170/Pid.Sus./2020/PN.Pya ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa/lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam peradilan tingkat banding ditentukan sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 1/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 1/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada |
Hakim Anggota | Miniardi, Brtati Nurningsih |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN BERUKURAN KECIL YANG BERISIKAN KRISTAL BENING NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH (NETTO) 0,10 GRAM, DISISIHKAN SEBERAT 0,06 GRAM UNTUK KEPENTINGAN UJI LABORATORIUM DI BPOM MATARAM DAN SISA 0,04 GRAM TELAH DIMUSNAHKAN DALAM TINGKAT PENYIDIKAN; - 1 (SATU) BUAH PIPET WARNA KUNING PUTIH; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE OPPO WARNA HITAM; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bungkus plastik transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,10 gram, disisihkan seberat 0,06 gram untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM Mataram dan sisa 0,04 gram telah dimusnahkan dalam tingkat penyidikan; - 1 (satu) buah pipet warna kuning putih; - 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2510 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik8855