- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Tertanggal 11 Mei 2020 atas nama PT. Prisata Triwiratama;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Tertanggal 11 Mei 2020 atas nama PT. Prisata Triwiratama;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 299.000,00 (Dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 10/G/2020/PTUN.TPI |
|
Nomor | 10/G/2020/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Marsinta Uli Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Anwar, Br Hakim Anggota Hari Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2020/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 10/G/2020/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 411 K/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 193 PK/TUN/2022
Pertama : 10/G/2020/PTUN.TPI
Statistik33493