- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARE-PARE NOMOR 352/PDT.G/ 2020/PA.PARE TANGGAL 22 DESEMBER 2020 MILADIAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (DRS.NURDIN SAMAD,MA BIN ABD.SAMAD) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (HJ.IRAJENG,S.AG. BINTI H.HAMZAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BERUPA :
- NAFKAH DUA ORANG ANAK SETIAP BULANNYA MINIMAL SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU DAPAT BERDIRI SENDIRI DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPELUH PERSEN) SETIAP TAHUN;
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP6.000.000.00 ( ENAM JUTA RUPIAH );
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pare-Pare Nomor 352/Pdt.G/ 2020/PA.Pare tanggal 22 Desember 2020 Miladiah bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1442 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Drs.Nurdin Samad,MA bin Abd.Samad) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Hj.IRajeng,S.Ag. binti H.Hamzah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar berupa :
- Nafkah dua orang anak setiap bulannya minimal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri dengan kenaikan 10 % (sepeluh persen) setiap tahun;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp6.000.000.00 ( enam juta rupiah );
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 32/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrchaeruddin |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 256.000,00 (DUA LMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat Peradilan Tingkat Pertama sebesar Rp 256.000,00 (dua lma puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pdt.G/2020/PA.Pare
Banding : 32/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik7334