- Menyatakan Terdakwa Aprianis Bara Ria Alias Anis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyelenggarakan Kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan Peredaran Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) karung warna putih, masing - masing berisikan minuman keras lokal jenis peneraci / peci yang diisi dalam kantong plastik bening, masing- masing berukuran 30 (tiga puluh) liter, 4 (empat) kantong warna putih bening masing - masing berisikan minuman keras lokal jenis peneraci / peci yang berukuran 5 (lima) liter. Jumlah minuman keras sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter;
- 1 (satu) buah drom terbuat dari seng dengan diameter 58 cm warna hitam karat;
- 1 (satu) buah kumbang palstik warna merah dengan diameter atas 60 cm, diameter bawah 45 cm tinggi 74 cm;
- 1 (satu) buah kuwali dengan diameter 75 cm warna silver karat;
- 1 (satu) unit mobil ERTIGA,warna putih dengan No polisi ED 1590 DD;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAINGAPU Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albert Bintang Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Sismoyo, Br Hakim Anggota Wilmar Ibni Rusydan |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriana Mooy Ressa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan dan/atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Vikce Lomi |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3539 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 91/Pid.Sus/2020/PN Wgp
Statistik25988