- Menyatakan Terdakwa Reynata Mamangkey Bin Arnoldul Septanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESSE warna biru.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESSE warna kuning.
- 1 (satu) lembar plastik klip bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) buah potongan isolasi warna biru.
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam No. IMEI : 354465106140335, No. Sim Card : 081365591890.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 807/Pid.Sus/2020/PN Byw |
|
Nomor | 807/Pid.Sus/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisiana, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 5..000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 807/Pid.Sus/2020/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 807/Pid.Sus/2020/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4131 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 807/Pid.Sus/2020/PN Byw
Statistik5314