- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Fazrin Alias Azin Bin Muhammad Thamrin dan Terdakwa II Musliansyah Alias Imus Bin Hermansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Muhammad Fazrin Alias Azin Bin Muhammad Thamrin dan Terdakwa II Musliansyah Alias Imus Bin Hermansyah oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Fazrin Alias Azin Bin Muhammad Thamrin dan Terdakwa II Musliansyah Alias Imus Bin Hermansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Fazrin Alias Azin Bin Muhammad Thamrin dan Terdakwa II Musliansyah Alias Imus Bin Hermansyah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 ( empat ) Tahun 9 ( sembilan ) bulan dan denda masing ? masing sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing ? masing selama 6 ( enam ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing ? masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah peralatan hisab shabu-shabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol minuman air Zam-zam; 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu; 1 (satu) buah sedotan; 1 (satu) buah sumbu api terbuat dari Aluminium kertas rokok; 1 (satu) buah korek api gas warna merah; 3 (tiga) buah plastic klip bekas shabu-shabu; Dirampas untuk di musnahkan; 1 (satu) unit Handphone Samsung; 1 (satu) unit Handphone Nokia; Dirampas untuk negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Mtp |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2020/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.Sus/2020/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 272/Pid.Sus/2020/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2020/PN Mtp
Statistik13815