- terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.SAIFUL MUROD Alias IPUL Bin SUGENG tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan.
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gunting;
- 6 (enam) buah plastik klips transparan;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong sabu;
Putusan PN SEMARANG Nomor 413/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Rochmad |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Enny Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4.1. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi : - 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus didalam plastik klips transparan kemudian dibungkus potongan plastik putih yang diisolasi dengan berat keseluruhan 1,01944 gram, setelah dilapfor berat bersih keseluruhan 1,00213 gram; - 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu masingmasing dibungkus didalam plastik klips transparan dengan berat bersih keseluruhan 1,60966 gram, setelah dilapfor berat bersih keseluruhan 1,55495 gram; - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu masingmasing dibungkus didalam plastik klips transparan kemudian dibungkus potongan plastik hitam yang diisolasi dengan berat bersih keseluruhan 0,74647 gram, setelah dilapfor berat bersih keseluruhan 0,71809 gram; - 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu masingmasing dibungkus didalam plastik klips transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,05189 gram, setelah dilapfor berat bersih keseluruhan 0,04450 gram; - 1 (satu) buah Handphone merk SONY warna hitam dengan nomor simcard 089652394567 IMEI 352272080282436; - 1 (satu) buah plastik bekas minuman sachet Bengbeng drink berisi: 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klips transparan dengan berat bersih keseluruhan19,25001 gram, setelah dilapfor berat bersih keseluruhan 19,17298 gram; - 1 (satu) buah timbangan narkotika sabu; - 1 (satu) tube urine. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2668 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 413/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik620