- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEUREUDU TANGGAL 21 DESEMBER 2020 NOMOR 83/PID.SUS/2020/PN MRN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI-BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SAIFUL AZHAR BIN RUSLI HASAN TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 99 (SEMBILAN PULUH SEMBILAN) JERIGEN UKURAN 35 LITER / SEBANYAK 3,465 (TIGA KOMA EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA) KILO LITER BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PICK UP MEREK ISUZU WARNA HITAM NOMOR POLISI BL 8229 ZY;
- 1 (SATU) BUAH BUKU BPKB NOMOR 7987807 MOBIL PICK UP MERK ISUZU DENGAN NOMOR POLISI : BL 8229 ZY;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meureudu tanggal 21 Desember 2020 Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Mrn yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai-berikut;
- Menyatakan Terdakwa Saiful Azhar bin Rusli Hasan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 99 (Sembilan puluh sembilan) jerigen ukuran 35 liter / sebanyak 3,465 (tiga koma empat ratus enam puluh lima) kilo liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar;
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Isuzu warna hitam nomor polisi BL 8229 ZY;
- 1 (satu) buah buku BPKB nomor 7987807 mobil pick up merk ISUZU dengan nomor polisi : BL 8229 ZY;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 35/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 35/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bayu Isdiyatmoko |
Hakim Anggota | Bryus Enidar, H.zulkifli |
Panitera | M. Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 35/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3419 K/Pid.Sus/2021
Banding : 35/PID/2021/PT BNA
Statistik8433