- MENYATAKAN TERDAKWA VOKING ALIYANTO BIN SUROSO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGANGKUT MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN DARI PIHAK YANG BERWENANG, SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM SURAT DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- 10.100 (SEPULUH RIBU SERATUS) LITER CAIRAN BERWARNA HITAM MENYERUPAI MINYAK BUMI;
- 1 (SATU) BUAH TANGKI MODIFIKASI KAPASITAS 10.000 LITER.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KE DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan terdakwa VOKING ALIYANTO Bin SUROSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut minyak mentah tanpa izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang?, sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- 10.100 (sepuluh ribu seratus) liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi;
- 1 (satu) buah tangki modifikasi kapasitas 10.000 liter.
- Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 11/PID.SUS-LH/2021/PT JMB |
|
Nomor | 11/PID.SUS-LH/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didik Setyo Handono. |
Hakim Anggota | Brninik Anggraini, Kristwan G Damanik |
Panitera | Bahrun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM/PEMBANDING TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NO: 600/PID.SUS/LH/2020/PN JMB, TANGGAL 17 DESEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN TENTANG KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DAN JUGA TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SERTA TENTANG PENETAPAN STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT TRUCK ISUZU GYGA WARNA PUTIH NO. POL BH 8631 MN SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPAKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) UNIT TRUCK ISUZU GYGA WARNA PUTIH NO. POL BH 8631 MN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum/Pembanding tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No: 600/Pid.Sus/LH/2020/PN Jmb, tanggal 17 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai Amar Putusan tentang kwalifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dan juga tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta tentang Penetapan Status Barang bukti berupa ?1 (satu) Unit Truck Isuzu Gyga Warna Putih No. Pol BH 8631 MN sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapakan barang bukti berupa: ?1 (satu) Unit Truck Isuzu Gyga Warna Putih No. Pol BH 8631 MN? Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS-LH/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS-LH/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3457 K/Pid.Sus-LH/2021
Banding : 11/PID.SUS-LH/ 2021/PT.JMB
Statistik28468