Putusan PTA SURABAYA Nomor 68/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 1782/Pdt.G/2020/ PA.Lmg. tanggal 15 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabi?ul Akhir 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Rizal Habibi bin Subchi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Elia Defi Fatmawati binti Kartolan) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : a. Nafkah Madhiyah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); b. Nafkah Iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mut?ah sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ; d. Nafkah anak yang bernama Nassya Bilbina Habibie, dan Mikaila Annisa Habibie sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/sudah menikah, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan c, sebelum pengucapan ikrar talak; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 966.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1782/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Statistik3915