- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagaian;
- Menyatakan Willem Situmorang sebagai Pendiri Kampung (Sipungka Huta) Kampung Nangka.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah penerus dari Willem Situmorang selaku Sipungka Huta berdasarkan hukum adat yang berlaku di Kampung Nangka Kutacane secara turun temurun.
- Menyatakan hukum adat yang hidup di Kampung Nangka berlaku sebagai hukum dimana setiap perbuatan menguasai, mendirikan bangunan atau kandang hewan di atas tanah perkampungan Kampung Nangka harus lebih dahulu mendapat persetujuan Pendiri Kampung (Sipungka Huta) atau keturunannya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tanpa hak menguasai sebidang tanahyang terletak di Perkampungan Desa Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, seluas lebih kurang 400 M2 (empat ratus meter persegi) dengan batas:Sebelah Utara berbatasan dengan Selokan; Sebelah Selatan berbatasa dengan Rumah Mantat Simanungkalit dan Rumah Josua Silaban dan Rumah Orang Tua Dari Tergugat; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lawe Kulok; Sebelah Barat berbatasan dengan bekas pekarangan Tekken Silitonga;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanahyang terletak di Perkampungan Desa Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, seluas lebih kurang 400 M2(empat ratus meter persegi) dengan batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Selokan; Sebelah Selatan berbatasa dengan Rumah Mantat Simanungkalit dan Rumah Josua Silaban dan Rumah Orang Tua Dari Tergugat; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lawe Kulok; Sebelah Barat berbatasan dengan bekas pekarangan Tekken Silitonga; dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 2.007.700,- (dua juta tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUTACANE Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Ktn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Arief Kurniawan, Hakim Anggota Yusti Cinianus Radjah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Ktn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Ktn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Ktn
Kasasi : 85 K/Pdt/2022
Banding : 4/Pdt/2021/PT Bna
Statistik16186