Putusan PN SERANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Atep Sopandi, M.h Donny Suwardi |
Panitera | Nia Karnelia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ir. Ricky Tampinongkol bin Rudi Tampinongkol tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Ir. Ricky Tampinongkol bin Rudi Tampinongkol tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan uang yang dititipkan Sdr. Ir. Ricky Tampinongkol sejumlah Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan perincian 2 (dua) kali transfer yaitu sejumlah Rp2.150.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penuntut Umum melalui Rekening BRI RPL 020 Kejari Serang Pada hari Rabu tanggal 25 November 2020, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan untuk mengurangi Kerugian Negara;8. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar bukti transfer, tanggal 3 November 2015 untuk pembayaran ke PT Surya Laba Sejati sejumlah Rp1.420.000.000,00 (satu miliar empat ratus dua puluh juta rupiah) dibayarkan kerekening atas nama PT Surya Laba Sejati dengan Nomor Rekening 006600669508 yang ada di Bank Danamon;- Bukti transfer tanggal 16 November 2015 untuk pembayaran biaya oprasional PT Surya Laba Sejati untuk kapal sejumlah Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dibayarkan kerekening atas nama PT Surya Laba Sejati dengan Nomor Rekening 006600669508 yang ada di Bank Danamon;- Bukti transfer tanggal 24 November 2015 untuk pembayaran ke PT Surya Laba Sejati sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dibayarkan kerekening atas nama Sdr. Ilham, S.E., dengan Nomor Rekening 4360066679 yang ada di Bank BCA;- Copy legalisisr Anggaran dasar PT Banten Global Develompment sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Notaris Rusmaedi, S.H., M.Kn., Nomor 02, tanggal 30 September 2010;- Copy legalisir Keputusan Direksi PT Banten Global Development Nomor 01/SK-diR/I/BGD-2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Standart Operasional Prosedur PT Banten Global Development;- 1 (satu) buah asli salinan Akta Nomor 2, tanggal 2 September 2014, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Banten Global Development, (di cap dan ditandatangani) Notaris Rovandy Abdams, S.H.,.; - 1 (satu) buah asli salinan Akta Nomor 3, tanggal 22 Mei 2015, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Banten Global Development, (di cap dan ditandatangani) Notaris Rovandy Abdams, S.H.,.;- 1 (satu) buah asli salinan Akta Nomor 6, tanggal 28 Oktober 2015, tentang Perjanjian Pinjaman Modal Kerja (PPMK) antara PT Graha Makmur Coalindo dengan PT Banten Global Development, (dicap dan ditandatangani) Notaris Rovandy Abdams, S.H.,.; - 1 (satu) buah asli salinan Akta Nomor 7, tanggal 28 Desember 2015, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Banten Global Development, (di cap dan ditandatangani) Notaris Rovandy Abdams, S.H.; - 1 (satu) buah asli salinan Akta Nomor 2, tanggal 7 September 2016, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Banten Global Development, (di cap dan ditandatangani) Notaris Rovandy Abdams, S.H.; - 1 (satu) bendel asli Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perubahan (RKAP-P) Juni Desember 2015 PT Banten Global Development, tanggal 8 Juni 2015; - 1 (satu) bendel asli Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2016 PT Banten Global Development, tanggal 28 Desember 2016;- 8 (delapan) lembar asli Perjanjian Pinjaman Modal Kerja (PPMK) antara PT Surya Laba Sejati dengan PT Banten Global Development, yang ditandatangani oleh Sdr. Thomas Edison R, S.H.,. selaku Kuasa Direksi PT Surya Laba Sejati dan Sdr. Franklin Paul Nelwan selaku Direktur PT Banten Global Development tanggal 29 Oktober 2015;- 5 (lima) lembar asli Perjanjian Gadai Saham PT Surya Laba Sejati kepada PT Banten Global Development, yang ditandatangani oleh Sdr. Subiyanto Sutarno dan Sdr. Surya Yohan Halim sebagai Pemberi Gadai dan Sdr. Franklin Paul Nelwan selaku Direktur PT Banten Global Development sebagai Penerima Gadai tanggal 30 Oktober 2015;- 1 (satu) lembar asli Kuasa Direksi PT Surya Laba Sejati Nomor 33/diR/SLS/X/2015 yang ditandatangani oleh Sdr. Subiyanto Sutarno selaku Direktur PT Surya Laba Sejati sebagai Pemberi Kuasa dan Sdr. Thomas Edison R, S.H., sebagai Penerima Kuasa, tanggal 12 Oktober 2015;- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor 35/diR/SLS/X/2015 dari PT Surya Laba Sejati kepada PT Banten Global Development tentang Permohonan Pinjaman untuk tambahan modal kerja sejumlah Rp9.000.000.00,00(Sembilan miliar rupiah), yang ditandatangani oleh Sdr. Thomas Edison R., selaku Kuasa Direksi PT Surya Laba Sejati tanggal 28 Oktober 2015, beserta 1 (satu) lembar asli Lampiran Surat Nomor 35/diR/SLS/X/2015 tentang Tabel Rincian Arus Kas, tanggal 28 Oktober 2015;- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor 35A/diR/SLS/X/2015 dari PT Surya Laba Sejati kepada PT Banten Global Development tentang Permohonan Pencairan Pinjaman sejumlah Rp1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah) untuk pembayaran pengangkutan sewa kapal hisap, yang ditandatangani oleh Sdr. Thomas Edison R, S.H., selaku Kuasa Direksi PT Surya Laba Sejati tanggal 29 Oktober 2015, beserta 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer pada Bank Danamon, sejumlah Rp1.000.000.000,00 dari Rekening Nomor 003588728760 a.n PT Banten Global Development ke Rekening Nomor 006600669508 a.n PT Surya Laba Sejati, tanggal 29-10-2015;- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor 36/diR/SLS/X/2015 dari PT Surya Laba Sejati kepada PT Banten Global Development tentang Permohonan Pencairan Pinjaman sejumlah Rp1.420.000.00,00(satu miliar empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran sewa kapal, yang ditandatangani oleh Sdr. Thomas Edison R., selaku Kuasa Direksi PT Surya Laba Sejati tanggal 30 Oktober 2015, beserta 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer pada Bank Danamon, sejumlah Rp1.420.000.000,00 dari Rekening PT Banten Global Development ke Rekening Nomor 006600669508 a.n PT Surya Laba Sejati, tanggal 3-11-2015;- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor 37/diR/SLS/XI/2015 dari PT Surya Laba Sejati kepada PT Banten Global Development tentang Permohonan Pencairan Pinjaman sejumlah Rp1.700.000.00,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) untuk pembayaran sewa kapal yang ditandatangani oleh Sdr. Thomas Edison R., S.H., selaku Kuasa Direksi PT Surya Laba Sejati, tanggal 12 November 2015, beserta 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer pada Bank Danamon, sejumlah Rp1.700.000.000,00 dari Rekening PT Banten Global Development ke Rekening Nomor 006600669508 a.n PT Surya Laba Sejati, tanggal 16-11-2015;- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor 38/diR/SLS/XI/2015 dari PT Surya Laba Sejati kepada PT Banten Global Development tentang Permohonan Pencairan Pinjaman sejumlah Rp1.500.000.00,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk pelunasan deposit kapal yang ditandatangani oleh Sdr. Thomas Edison R., selaku Kuasa Direksi PT Surya Laba Sejati tanggal 20 November 2015, beserta 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer pada Bank Bukopin, sejumlah Rp1.500.000.000,00 dari Rekening PT Banten Global Development ke Rekening Bank BCA Nomor 4360063777 a.n Sdr. Ilham, S.E., tanggal 24-11-2015;- 1 (satu) lembar format permohonan pengambilan dana tanggal 21 Januari 2016 dengan keterangan Pembelian solar (GMC) beserta 2 (dua) lembar lampirannya;- 1 (satu) lembar tindasan aplikasi transfer Bank Danamon Nomor 0843827, sejumlah Rp297.500.000,00 dari Rekening Bank Danamon Nomor 3588728760 a.n PT Banten Global Development ke Rekening Bank BCA Nomor 436 00 666 79 an. Sdr. Ilham, S.E., tanggal 22-01-2016, beserta 1 (satu) lembar fotokopi cek Bank Danamon, cek B2 Nomor 879256, tanggal 22-1-2016;- 1 (satu) lembar tindasan bukti transfer Bank Danamon, sejumlah Rp1.000.000.000,00 dari Rekening Nomor 003588728760 a.n PT Banten Global Development ke Rekening Nomor 006600669508 a.n PT Surya Laba Sejati, tanggal 29-10-2015, dengan keterangan untuk pembayaran pengangkutan sewa kapal hisap;- 1 (satu) bendel laporan keuangan PT Banten Global Development untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 & laporan auditor indevenden;- 1 (satu) bendel laporan keuangan PT Banten Global Development untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 & laporan auditor indevenden; - 1 (satu) bendel laporan keuangan PT Banten Global Development untuk Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, Nomor 105/SS-LAI/IX/2018 tanggal 25 September 2018;- 1 (satu) bendel laporan keuangan PT Banten Global Development untuk Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Nomor 00061/2.0925/AU.1/09/0598-1/1/IV/2019 tanggal 2 April 2019;- 2 (dua) lembar Print email Fatma Ratna Sari |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg
Statistik2220