Putusan PN SERANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusriansyah |
Hakim Anggota | Yarna Dewita, Sukatma |
Panitera | Neneng Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Sadrai Tajir, S.E., M.H. Bin Akhmad Fatoni tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Sadrai Tajir, S.E., M.H. Bin Akhmad Fatoni dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Sadrai Tajir, S.E., M.H, Bin Akhmad Fatoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 272.818.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Uang Tunai sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), terdiri atas pecahan @Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.-----Dirampas untuk Negara sebagai pembebanan uang pengganti.2. 1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Nomor : 13 tahun 2016, tanggal 30 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Fotocopy dilegalisir).3. 1 (satu) Bundel Peraturan Walikota Serang nomor : 1 tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Bbelanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Fotocopy dilegalisir).4. 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, tanggal 05 Januari 2017 (Fotocopy dilegalisir).5. 1 (satu) Bundel Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), tanggal 17 November 2016 (Fotocopy dilegalisir).6. 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang dengan Dewan Perwakilan Eakyat Daerah Kota Serang Nomor : 902/11-Huk/2016, nomor : 902/08-MOU.DPRD/2016 tanggal 15 November 2016 (Fotocopy dilegalisir).7. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, nomor 991/000147/BPKAD-SKPKD/XI/2017 tanggal 27 November 2017, sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) (Fotocopy dilegalisir).8. Surat Perintah Membayar nomor : 000147/SPM-LS/SKPKD/XI/2017, tanggal 27 November 2017 sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) (Fotocopy dilegalisir).9. 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, nomor : 000147/SPP-LS/SKPKD/XI/2017 tahun 2017, tanggal 27 November 2017, sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) (Fotocopy dilegalisir).10. 1 (satu) Lembar Surat Printah Pencairan Dana/SP2D nomor : 002496/SP2D/LS/BPKAD/XI/2017, tanggal 27 November 2017 sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), (Fotocopy dilegalisir).11. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, nomor 991/000162/BPKAD-SKPKD/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017, sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (Fotocopy dilegalisir).12. Surat Perintah Membayar nomor : 000162/SPM-LS/SKPKD/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (Fotocopy dilegalisir).13. 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, nomor : 000162/SPP-LS/SKPKD/XII/2017 tahun 2017, tanggal 22 Desember 2017, sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (Fotocopy dilegalisir).14. 1 (satu) Lembar Surat Printah Pencairan Dana/SP2D nomor : 003531/SP2D/LS/BPKAD/XII/2017, tanggal 22 Desember 2017, sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (Fotocopy dilegalisir).15. 1 (satu) Bundel SK (Surat Keputusan Walikota Serang nomor : 902/Kep.3-Huk/2017, tanggal 09 Januari 2017, tentang Pejabat Yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2017 (Fotocopy dilegalisir).16. 1 (satu) Bundel SK (Surat Keputusan Walikota Serang nomor : 902/Kep.28-Huk/2017, tanggal 18 Januari 2017, tentang perubahan atas lampiran Keputusan Walikota nomor : 902/Kep.3-Huk/2017 tentang Pejabat Yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2017 (Fotocopy dilegalisir).17. 1 (satu) Bundel SK (Surat Keputusan) Walikota Serang nomor : 900/Kep.69-Huk/2016 tanggal 12 Februari 2016, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2016 (Fotocopy dilegalisir).18. 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2016 Tanggal 23 Maret 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri republik Indoensia nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (Fotocopy dilegalisir).19. 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2011 Tanggal 27 Juli 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (Fotocopy dilegalisir).20. 1 (satu) Bundel Peraturan Walikota Serang Nomor : 32 Tahun 2015, Tanggal 09 November 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang (Fotocopy dilegalisir).21. 1 (satu) Bundel SK (Surat Keputusan) Walikota Serang Nomor : 220/Kep.87-Huk/2017 tanggal 09 Februari 2017 tentang Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2017 (Fotocopy dilegalisir).22. 1 (satu) Bundel SK (Surat Keputusan) Walikota Serang Nomor : 220/Kep.86-Huk/2017, tanggal 08 Februari 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Panandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Kepada Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Serang (Fotocopy dilegalisir).23. 1 (satu) Bundel permohonan bantuan dana hibah Tahun Anggaran 2017, Nomor : B.019/DPC-ORG/Kt.Srg/V/2016, tanggal 12 Mei 2016 yang diajukan oleh DPC Organda Kota Serang kepada Walikota Serang (Fotocopy dilegalisir).24. 1 (satu) Bundel permohon pencairan dana hibah tahap I Tahun Anggaran 2017, Nomor : b.006/dpc-org/Kt.Srg/XI/2017, tanggal 02 November 2017 yang diajukan oleh DPC Organda Kota Serang kepada Walikota Serang (Fotocopy dilegalisir).25. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Bantuan Keuangan Hibah Organda Kota Serang Tahun Anggaran 2017, nomor : 007/DPC-ORG/Kt.Srg/XI/2017, tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh DPC Organda Kota Serang kepada Walikota Serang (Fotocopy dilegalisir).26. 1 (satu) Bundel Permohonan Pencairan Dana Hibah Tahap II Tahun Anggaran 2017, nomor : B.008/DPC-ORG/Kt.Srg/XI/2017, tanggal 05 Desember 2017 yang diajukan oleh DPC Organda Kota Serang kepada Walikota Serang (Fotocopy dilegalisir).27. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II Batuan Keuangan Hibah Organda Kota Serang Tahun Anggaran 2017, Nomor : 007/DPC-ORG/Kt.Srg/XII/2017, tanggal 29 Desember 2017 yang diajukan oleh DPC Organda Kota Serang kepada Walikota Serang (Fotocopy dilegalisir).28. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Prov. Banten nomor : SKEP.003/K/DPD-ORG/BTN/X/2017, tanggal 13 Oktober 2017. ------Tetap terlampir dalam berkas perkara .9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg
Statistik980