- Menyatakan Terdakwa I : Azuar Fardilla, dan Terdakwa II : Arya Rafsan Jani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama (di pandang Primair) dan dakwaan kedua (di pandang Subsidair);
- Membebaskan Terdakwa I : Azuar Fardilla, dan Terdakwa II : Arya Rafsan Jani tersebut dari dakwaan pertama (di pandang Primair) dan dakwaan kedua (di pandang Subsidair);
- Menyatakan Terdakwa I : Azuar Fardilla, dan Terdakwa II : Arya Rafsan Jani telas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ??Melakukan Tindak pidana secara bersama-sama sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??;
- Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram. Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 648/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 648/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 648/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 648/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik454