- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat beserta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah ahli waris dari almarhum H.ABDUL HALIM BIN H.ALI dan almarhumah Hj. MUDJENAH binti H.MUHI;
- Menyatakan tanah sawah yang terdiri dari:
- Tanah persil No. 896.S.I. seluas 6.780 m2 dan
- Tanah persil No. 896.S.I. seluas 6.220 m2
- Sebelah Selatan : dahulu tanah milik Marjuki dan Nisin bin Baji Sekarang berbatasan dengan bangunan ruko-ruko Jl. Kelapa Nias Raya Blok GN.
- Sebelah Barat : Kali Mati.
- Sebelah Utara : dahulu tanah milik Armah dan Indun bin Kotji Sekarang tanah milik PT. Sumarecon Agung, Tbk.
- Sebelah Timur : dahulu tanah milik Mawil dan Deing Sekarang berbatasan dengan saluran buatan Jl. Boulevard Raya Blok Q.A..
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Drs Tugiyanto, Bc.ip., Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: a. Tanah yang tercatat dalam Letter C No. 1327 atas nama H .ABDUL HALIM BIN H.ALI tempat tinggal di Kampung Pegangsaan II persil No. 897.S.I seluas 20.100 m2. b. Tanah yang tercatat dalam Letter C No. 1242 atas nama H .ABDUL HALIM BIN H.ALI tempat tinggal di Kampung Pegangsaan II terdiri dari: Ketiga tanah tersebut dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan, terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat (dahulu Kelurahan Pegangsaan Dua) Kecamatan Kelapa Gading (dahulu Kecamatan Koja) Jakarta Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta Setempat dikenal sebagai Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN dengan batas-batas: Adalah tanah peninggalan dari almarhum H. ABDUL HALIM BIN H.ALI yang belum dibagi waris; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan perjanjian jual beli tanah obyek sengketa sebagai tersebut Akta Jual Beli Nomor 14/I/38/1981 tanggal 7 Februari 1981, Akta Jual Beli Nomor 22/I/38/1981 tanggal 18 Februari 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 25/I/38/1981 tanggal 2 Maret 1981, kesemuanya dibuat di hadapan HARUN Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja tersebut cacat hukum; 6. Menyatakan batal perjanjian peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 14/I/38/1981 tanggal 7 Februari 1981, Akta Jual Beli Nomor 22/I/38/1981 tanggal 18 Februari 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 25/I/38/1981 tanggal 2 Maret 1981 kesemuanya dibuat di hadapan HARUN Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja tersebut; 7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 14/I/38/1981 tanggal 7 Februari 1981, Akta Jual Beli Nomor 22/I/38/1981 tanggal 18 Februari 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 25/I/38/1981 tanggal 2 Maret 1981, kesemuanya dibuat di hadapan HARUN Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian; 8. Menyatakan segala akta atau surat yang berkaitan perjanjian peralihan hak atas tanah obyek sengketa berikutnya yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 14/I/38/1981 tanggal 7 Februari 1981, Akta Jual Beli Nomor 22/I/38/1981 tanggal 18 Februari 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 25/I/38/1981 tanggal 2 Maret 1981, kesemuanya dibuat di hadapan HARUN Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian; 9. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp169.190.065,00 (seratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh ribu enam puluh lima rupiah); 10. Menghukum Tergugat II (d.h.i seluruh ahli waris H. SUBUH dan Hj. ROSANI) membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sejumlah Rp.668.991.686,00 (enam ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan pulluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah); 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (d.h.i seluruh ahli waris H. SUBUH dan Hj. ROSANI) secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 12. Menghukum Tergugat I membayar kepada Para Penggugat atas keuntungan yang akan diperoleh Para Penggugat sejumlah 6 % X Rp51.582.337,00 (lima puluh satu juta lima ratus ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) dihitung sejak gugatan diajukan hingga putusan perkara ini dapat dilaksanakan; 13. Menghukum Tergugat II (d.h.i seluruh ahli waris H. SUBUH dan Hj. ROSANI) membayar kepada Para Penggugat atas keuntungan yang akan diperoleh Para Penggugat sejumlah 6 % X Rp203.966.513,00 (dua ratus tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah), dihitung sejak gugatan diajukan hingga putusan perkara ini dapat dilaksanakan; 14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (d.h.i seluruh ahli waris H. SUBUH dan Hj. ROSANI) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.17.814.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); 15. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Statistik422479