Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 1/Pdt.G/2021/PTA.MU |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arifin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Biva Yusmiarti, Usman |
Panitera | Ibrahim Labungi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 339/Pdt.G/2020/PA.Tte tanggal 7 Desember 2020 masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1442 hijriah ;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Nelson Y Nasarudin De Breving telah meninggal dunia tanggal 3 Juli 1970 dan Aisa W. Samsu telah meninggal dunia tanggal 16 Januari 1966 ;3. Menetapkan ahli waris dari Nelson Y Nasarudin De Breving dan Aisa W. Samsu adalah sebagai berikut :3.1 Natsir Jemy De Breving ;3.2 Safrudin De Breving ;3.3 Fatima Jeane De Breving ;3.4 H. Ramlan Kilat Yackson De Breving ;4. Menyatakan Johny De Breving dan Johnas De Breving bukan ahli waris dari Nelson Y Nasarudin De Breving dan Aisa W. Samsu, namun diberikan bagian dari harta waris dengan wasiat wajibah ;5. Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah dan rumah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 227 Kelurahan Muhajirin, Surat Ukur tanggal 16 Mei 2012 Nomor 0001/Muhajirin/2012 luas 148 m2 atas nama Fatimah Jeane De Breving, yang terletak di Kelurahan Muhajirin RT. 003 RW. 002 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara : Hotel Archi I ;Sebelah selatan : Jl. Raya Nuku ;Sebelah timur : Rumah Hj. Muna ;Sebelah barat : Hotel Archi IAdalah harta peninggalan/waris Nelson Y Nasarudin De Breving dan Aisa W. Samsu ;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Nelson Y Nasarudin De Breving dan Aisa W. Samsu adalah sebagai berikut :6.1 Natsir Jemy De Breving = 2/7 x 5/6 = 10/42 = 23,80 % ;6.2 Safrudin De Breving = 2/7 x 5/6 = 10/42 = 23,80 % ;6.3 Fatima Jeane De Breving = 1/7 x 5/6 = 5/42 = 11,90 % ;6.4 H. Ramlan Kilat Yackson = 2/7 x 5/6 = 10/42 = 23.80 %;7. Menetapkan Johny De Breving dan Johnas De Breving secara bersama-sama memperoleh 1/6 bagian = 7/42 = 16,70 % ;8. Menetapkan bagian Natsir Jemy De Breving sebesar 10/42 (23,80 %) menjadi hak atau diterimakan kepada ahli warisnya sebagai berikut : 6.1 Hj. Mardiana Mustafa (Istri) ;6.2 Zainal Michael De Breving (Penggugat IV) ;6.3 Ratna Fatmawaty (Penggugat V) ;6.4 Ramadini Marmiaty (Penggugat VI) ;6.5 Sariyani Fenny De Breving (Penggugat VII) ;9. Menetapkan bagian Fatima Jeane De Breving sebesar 5/42 (11,90 %) menjadi hak atau diterimakan kepada ahli warisnya sebagai berikut :6.1 Muhammad Iksan Syiko (Tergugat I) ;6.2 Muhammad Fauzi Syiko (Tergugat II) ;6.3 Siti Febriyani Syiko (Tergugat III) ;10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana tercantum pada dictum 6 dan 7 diatas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan secara lelang umum melalui KPKNL Ternate, dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing ;11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 227/2012 atas nama Fatimah Jeane De Breving tidak mempunyai kekuatan hukum ;12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selainnya ;13. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 3.571.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; III. Menghukum kepada Para Tergugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 981 K/AG/2021
Banding : 1/Pdt.G/2021/PTA.Mu
Statistik3180