- MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 270/PID.B.L.H/2020/PN GSK., TANGGAL 5 NOVEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ERLINA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA ATAU KEGIATAN TANPA MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 500 (LIMA) RATUS GRAM BAHAN BAKU KOPRA GOSONG;
- 500 (LIMA) RATUS GRAM BAHAN BAKU CAMPURAN (TEPUNG KENTUCKY, KACANG SANGHAI, DAN PROTOLAN GORENGAN);
- 500 (LIMA) RATUS GRAM BAHAN JADI BERUPA BAHAN BAKU PAKAN TERNAK;
- 250 (DUA RATUS LIMA PULUH) ML MINYAK JELANTAH HASIL SISA PRODUKSI;
- 1 (SATU) UNIT ALAT PRES BAHAN BAKU MANUAL;
- 1 (SATU) UNIT MESIN GILING BAHAN JADI;
- 1 (SATU) UNIT MESIN PENCAMPUR BAHAN BAKU;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA DAFTAR PERUSAHAAN PERORANGAN (PO) UD. KATON KARYA NOMOR : 13.02.5.47.12850, TANGGAL 13 JULI 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MIKRO UD. KATON KARYA NOMOR : 371/437.74/PMK/2017, TANGGAL 13 JULI 2017;
- 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SALINAN PENDIRIAN USAHA DAGANG NOMOR : 13 TANGGAL 18 NOVEMBER 2017;
- Menerima permintaaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 270/Pid.B.L.H/2020/PN Gsk., tanggal 5 November 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Erlina tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 500 (lima) ratus gram bahan baku kopra gosong;
- 500 (lima) ratus gram bahan baku campuran (tepung kentucky, kacang sanghai, dan protolan gorengan);
- 500 (lima) ratus gram bahan jadi berupa bahan baku pakan ternak;
- 250 (dua ratus lima puluh) ml minyak jelantah hasil sisa produksi;
- 1 (satu) unit alat pres bahan baku manual;
- 1 (satu) unit mesin giling bahan jadi;
- 1 (satu) unit mesin pencampur bahan baku;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO) UD. KATON KARYA Nomor : 13.02.5.47.12850, tanggal 13 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro UD. KATON KARYA Nomor : 371/437.74/PMk/2017, tanggal 13 Juli 2017;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Salinan Pendirian Usaha Dagang Nomor : 13 tanggal 18 November 2017;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1483/PID.SUS-LH/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1483/PID.SUS-LH/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Brprim Fahrur Rozi, Mutarto |
Panitera | Jeanne Soelistianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1483/PID.SUS-LH/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1483/PID.SUS-LH/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4980 K/PID.SUS-LH/2022
Banding : 1483/PID.SUSLH/ 2020/PT SBY
Statistik33397