- Menyatakan Terdakwa Beni Siswanto Alias Benis Bin Mathuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 ( tiga belas ) paket yang diduga shabu berat kotor 4,42 gram.
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam ;
- 1 ( satu ) buah hanphone merk OPPO warna Ungu,
- Uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu ) rupiah
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 321/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3728 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 321/Pid.Sus/2020/PN Pbu
Statistik9819