- MENERIMA PERMOHONAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI SISTEMATIKA AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NOMOR 7/PDT.G/2020/PN KBR TANGGAL 11 NOVEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA BERBUNYI:
- MENOLAK SELURUH EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN EKSEPSI PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Memperbaiki sistematika amar putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Kbr tanggal 11 November 2020, yang dimohonkan banding, sehingga berbunyi:
- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat Konvensi tersebut;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan eksepsi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 8/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 8/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brmirdin Alamsyah |
Panitera | Evikson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 8/PDT/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3031 K/Pdt/2021
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Kbr
Banding : 8/PDT/2021/PT PDG
Statistik14749