- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Tapaktuan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Biaya Maskan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),- selama menjalankan masa iddah;
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selama menjalankan masa iddah;
- Mut???ah berupa cincin emas murni seberat 2 (dua) mayam;
- (Anak ke 2), lahir tanggal 18 April 2010;
- (Anak ke 3), lahir tanggal 14 Juli 2012;
- (Anak ke 4), lahir tanggal 13 Juni 2014;
- (Anak ke 5), lahir tanggal 16 Agustus 2017;
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 8/Pdt.G/2021/MS.Ttn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Murniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mumu Mumin Muktasidin, I.br Hakim Anggota Yasin Yusuf Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Arafat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sebagaimana yang tersebut pada poin 2 (dua) amar putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan anak bernama : Berada di bawah pengasuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi, sampai anak-anak tersebut mumayyiz (usia 12 tahun), dengan ketentuan kepada Tergugat Rekonvensi tetap diberi akses untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak-anak sebagaimana tersebut dalam amar poin 4 (empat) di atas masing-masing sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya, sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri (usia 21 tahun), diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |