- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon, H. A. Din Hajad Kurniawan, S.STP., M.Si., bin A. Nurdin Salehuntuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon,Hj. Hamrika Handayanti binti H. Zainal Djuhadi depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan;
- Menetapkan anak-anak yang masing-masing bernama :
- Muh. Fakhri Kurniawan, lahir 10 Juli 2005;
- Muh. Fikhri Kurniawan, lahir 18 Oktober 2006;
- Muhamamd Baitul Kharem Kurniawan, lahir 17 Januari 2012;
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 293/Pdt.G/2020/PA.Jnp |
|
Nomor | 293/Pdt.G/2020/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Imron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan untuk 3 (tiga) orang anak, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% pertahun; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada PemohonKonvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp699.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pdt.G/2020/PA.Jnp.zip
- Download PDF
- 293/Pdt.G/2020/PA.Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 293/Pdt.G/2020/PA.Jnp.
Statistik11536