- Menyatakan Terdakwa Koorporasi PT. KUMAI SENTOSA Yang diwakili oleh Pengurus, I KETUT SUPASTIKA Bin I WAYAN SUKARDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum?;
- Membebaskan Terdakwa Koorporasi dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan alternatif Penuntut Umum;
- Menetapkan memulihkan hak-hak Terdakwa Koorporasi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam kedudukan semula;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat dari Bupati Kotawaringin Barat an. Dr. H. Ujang Iskandar, ST, M.Si. Nomor: 590 tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur PT. Kumai Sentosa perihal Persetujuan Pembukaan Lahan an. PT. Kumai Sentosa. Seluas 7.066 Ha di areal APL;
- Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat an. Dr. H. Ujang Iskandar, ST, M.Si. Nomor. 525/021/Ek Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Atas Nama. PT. Kumai Sentosa tanggal 25 Juli 2015;
- Keputusan Bupati Kotawaringin Barat an. Dr. H. Ujang Iskandar, ST, M.Si. Nomor. 525/01/S.Kep/2015 tanggal 26 Februari 2016 Tentang Izin Lokasi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Pola Inti ? Plasma Atas Nama. PT. Kumai Sentosa Di Wilayah Desa Sungai Cabang Kecamatan Kumai
- Surat dari Bupati Kotawaringin Barat an. Dr. H. Ujang Iskandar, ST, M.Si. Nomor. tanggal kepada Direktur PT. Kumai Sentosa perihal PPAL (Persetujuan Prinsif Arahan Lokasi) Untuk Perkebunan Kelapa Sawit an. PT. Kumai Sentosa. Seluas 7.066 Ha di areal APL;
- Keputusan Bupati Kotawaringin Barat an. Dr. H. Ujang Iskandar, ST, M.Si. Nomor. 660/27/BLH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 Tentang Izin Lingkungan Rencana Usaha Perkebunan Dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Pola Inti Plasma seluas 7.066 ha Kapasitas 60 ton TBS/Jam Di Desa Sungai Cabang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan dilampiri Peta Izin Usaha Perkebunan seluas 7.006 hektar;
- Surat Perjanjian Kerja Sama Antara PT. Kumai Sentosa Dengan Desa Sungai Cabang No. 04/KS/X/2014 dan No. 82/PEM-DSC/X/2014 Tanggal Oktober 2014;
- Surat Penyataan Pemberian Tali Asih/Ganti Rugi yang dibuat oleh Kepala Desa Sungai Cabang an. Bambang Fauzi;
- Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT. Kumai Sentosa Tanggal 21 Mei 2013;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 0145/ 15.02/ KPTP/ PM/ X/ 2014 Tanggal 24 Oktober 2014;
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) No. 066/00405/KPTP/SITU/2014
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan an. PT. Kumai Sentosa tanggal 15 Mei 2019;
- Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah No. 522/94/II.2/DISHUT Tanggal 27 Maret 2018 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal APL Dalam Rangka Pembukaan Lahan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Atas Nama PT. Kumai Sentosa Seluas 3.000 ha Di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018;
- Surat dari BPHP Wilayah X ke Pimpinan PT. Kumai Sentosa No. S.150/BPHPX-2/2018 Tanggal 13 Maret 2018 Perihal Rekomendsi Pemenuhan GANISPHPL-CANHUT Pada PT. Kumai Sentosa;
- Surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah No. 522/926/II.2/Dishut tanggal 14 Maret 2018 kepada Direktur PT. Kumai Sentosa perihal Persetujuan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) An. PT. Kumai Sentosa;
- Nota Dinas No. 522/22/II.3/Dishut tanggal 14 Maret 2018 Perihal
- Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah No. 522/216/II.2/DISHUT Tanggal 6 Agustus 2019 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal APL Dalam Rangka Pembukaan Lahan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Atas Nama PT. Kumai Sentosa Seluas 2.484 ha Di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019;
- Peta Lokasi Kebakaran Lahan di areal konsesi PT. Kumai Sentosa tanggal 21 Agustus 2019;
- Peta Lokasi Kebakaran Lahan di areal konsesi PT. Kumai Sentosa sampai tanggal 24 Agustus 2019;
- Copy Strandar Peralatan P2K PT. Kumai Sentosa;
- Copy Peta Lokasi Kebakaran Lahan Tgl 4, 6, September dan 24, 26, 27, 28 Agustus 2019;
- Peta Rawan Kebakaran;
- Copy Peta Lokasi Menara Api;
- Copy Peta Lokasi Rencana Menara Api;
- Copy Peta Kadastral dan ijin lokasi PT. KUMAI SENTOSA;
- Copy Peta Realisasi Land Clearing bulan Juli 2019;
- Copy Peta Realisasi Tanam Kelapa Sawit Kebun Inti bulan Juli 2019;
- Copy List Kegiatan Patroli Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kebun;
- Copy Peta Identifikasi Sumber Lokasi terbakar berdasarkan Hotspot tanggal 15, 25 Juli 2019, dan tanggal 20, 21 Agustus 2019;
- Copy Peta Pergerakan api berdasarkan satelit (Hotspot) bulan Agustus 2019;
- Copy Berita Acara Serah Terima Barang P2K, tanggal 12 dan 14 Juli 2019;
- Copy Job Deskripsi Tim Tanggap Darurat Kebakaran PT. Kumai Sentosa;
- Copy Manual System Manajemen, Struktur P2K3 PT. KUMAI SENTOSA;
- Copy Susunan Organisasi Panitia Pembina dan Kesehatan Kerja (P2K3);
- Copy Sertifikat dan Surat Keputusan K3 Umum;
- Copy Dokumentasi Peralatan Pemadam Kebakaran PT. Kumai Sentosa;
- Copy Laporan Investigasi Keadaan Darurat Dan Bencana;
- Copy Absensi Karyawan Pemadam Kebakaran PT. Kumai Sentosa, Agustus-September 2019;
- Copy Berita Acara Kegiatan Pemadaman Kebakaran PT. Kumai Sentosa;
- Copy Laporan Pengukuran Muka air Tanah PT. KUMAI SENTOSA;
- Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal APL PT. Kumai Sentosa;
- Copy Instruksi Kerja (SOP) Sistem Peringatan Bahaya Kebakaran;
- Copy Gambaran Struktur Organisasi PT. Kumai Sentosa;
- Copy Monitoring Tingkat Bahaya Kebakaran Hutan Dan Lahan Bulan Juli dan Agustus 2019;
- Copy Laporan uji Tanggap Darurat PT. Kumai Sentosa;
- Copy Job Description Tim Tanggap Darurat Kebakaran;
- Copy Surat Pengesahan P2K3 dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah;
- Copy SK. Penetapan Struktur Organisasi Satuan Tugas (Satgas) dan Job Desc Penanggulangan Kebakaran;
- Copy Standar Peralatan P2K dan Realisasi Pengadaan Bulan Juli dan Agustus PT. Kumai Sentosa;
- Copy Laporan P2K3 Triwulan II tahun (April-Juni) 2019 PT. Kumai Sentosa
- Copy Laporan Kegiatan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Bersama Warga Desa Sungai Cabang, Tanggal 21 Juli 2019;
- Copy Laporan Identifikasi, Inventarisasi Lahan PT. Kumai Sentosa, di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah,
- Copy Dokumen Uraian Pekerjaan masing-masing jabatan;
- Copy Dokumen NPWP PT. Kumai Sentosa Nomor 71.014.530.1-713.000 (Diparaf dan dicap oleh PT. KUMAI SENTOSA);
- Copy Dokumen Rencana Kerja PT. Kumai Sentosa Tahun 2019 (Diparaf dan dicap oleh PT. KUMAI SENTOSA);
- Copy Dokumen Daftar Permintaan Barang PT. Kumai Sentosa (Diparaf dan dicap oleh PT. KUMAI SENTOSA);
- 1 (satu) unit Mesin pompa merek Honda EMDEX 13 HPG
- 1 (satu) buah Selang diameter 1,5 inch
- 1 (satu) buah Selang diameter 2,5 inch
- 1 (satu) set Baju dan celana pemadam
- 1 (satu) buah Helm warna merah
- 1 (satu) pasang Sepatu boot
- 1 (satu) buah Nozzle diameter 2,5 inch
- 1 (satu) unit Mesin pompa merek Robin
- 1 (satu) set Pompa punggung
- 1 (satu) buah Selang spiral
- 1 (satu) buah Masker N95
- 1 (satu) pasang Sarung tangan
- 2 (dua) pokok Pohon sawit kering yang diambil dari lahan bekas terbakar
- 2 (dua) buah Batang atau potongan kayu yang diambil dari lahan bekas terbakar;
- Tanah gambut komposit bekas terbakar (satu bungkus)
- Tanah gambut utuh bekas terbakar permukaan (satu ring)
- Abu permukaan (satu bungkus), Arang (satu bungkus)
- Tumbuhan pakis mati (satu amplop).
- Tanah gambut komposit bekas terbakar (satu bungkus)
- Tanah gambut utuh bekas terbakar permukaan (satu ring)
- Abu permukaan (satu bungkus)
- Arang (satu bungkus), Tumbuhan bawah tumbuh setelah terbakar (satu amplop).
- Daun kelapa sawit mati (satu amplop)
- Tanah gambut komposit bekas terbakar (satu bungkus)
- Tanah gambut utuh bekas terbakar permukaan (satu ring)
- Abu permukaan (satu bungkus), Arang (satu bungkus)
- Tanah gambut komposit bekas terbakar (satu bungkus)
- Tanah gambut utuh bekas terbakar permukaan (satu ring)
- Abu permukaan (satu bungkus), Arang (satu bungkus)
- Daun kelapa sawit mati (satu amplop).
- Tanah gambut permukaan tidak terbakar (satu bungkus)
- Tanah utuh gambut utuh tidak terbakar (satu ring)
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 8 September 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis, Brpanitera Pengganti Hariyanto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Kabupaten Kotawaringin Barat. Seluas 7.066 Ha; Tanggal 9 September 2014; Pemenuhan Kewajiban Finansial dan Penentuan Jumlah Pengenaan 25 % PNBP atas RLHC Usulan IPK PT. Kumai Sentosa; Nomor: 522/216/II.2/DISHUT. Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada areal Penggunaan Lain (APL) Dalam Rangka Pembukaan Lahan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) atas Nama PT. Kumai Sentosa Seluas 2.484 Hektar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Tahun 2019; Dikembalikan kepada Terdakwa, melalui perwakilannya I Ketut Supastika Bin I Wayan Sukarda; Barang bukti berupa sampel kebakaran lahan yang diambil dari:
Dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Bioteknologi; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3840 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu
Statistik21251116