Putusan PN SAMARINDA Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SARWONO SINGGIH SE BIN SASTRO SOEDJITO ALM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. MenyatakanTerdakwa SARWONO SINGGIH SE BIN SASTRO SOEDJITO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa SARWONO SINGGIH SE BIN SASTRO SOEDJITO ALM untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seperlimanya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota; 8. Menetapkan Barang bukti berupa: terlampir dalam putusan ini 9. Membebankan kepada Terdakwa membayat biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Kasasi : 1855 K/Pid.Sus/2021
Banding : 21/PID.TPK/2020/PT SMR
Statistik17337