- Menyatakan Terdakwa Afriandi Alias Ariadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 gram dan setelah dilakukan ujui laboratoris menjadi 0,18 gram
- 2 (dua) unit handphone merk Nokia dan Zyrex warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 4993 QAG.
- Dipergunakan dalam perkara lain, yakni perkara atas nama Kibagus Adi Kusuma Alias Bagus dan Hasan Damanik Alias Baba;
Putusan PN KISARAN Nomor 1015/Pid.Sus/2020/PN Kis |
|
Nomor | 1015/Pid.Sus/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1015/Pid.Sus/2020/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 1015/Pid.Sus/2020/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bjm
Kasasi : 2690 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1015/Pid.Sus/2020/PN Kis
Statistik428