- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP286.000,00 (DUA RATUS DELAPA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp286.000,00 (dua ratus delapa puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 34/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | H. Usman S., Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 1661/PDT.G/ 2020/PA MKS., TANGGAL 15 DESEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 RABIULAKHIR 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; - MENYATAKAN PETITUM POIN 3.2. BERUPA 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA BRIO SATYA DD 1891 KV, WARNA PUTIH ATAS NAMA SUHRI IDRIS, SS.M.SI TIDAK DAPAT DITERIMA; |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding Pembanding; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1661/Pdt.G/ 2020/PA Mks., tanggal 15 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Rabiulakhir 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; - Menyatakan petitum poin 3.2. berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD 1891 KV, warna putih atas nama Suhri Idris, SS.M.Si tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1661/Pdt.G/2020/PA.Mks
Banding : 34/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik9840