- Menyatakan Terdakwa Bernard Budiman Pasaribu Alias Bernard tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?engan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan terdakwa ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out screensout postingan akun facebook Bernard Budiman Pasaribu;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 8 GB warna putih yang berisikan screenshot postingan akun facebook Bernard Budiman Pasaribu;
- 1 (satu) bundel print out screensout postingan akun facebook Bernard Budiman Pasaribu;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 8 GB warna putih yang berisikan screenshot postingan akun facebook Bernard Budiman Pasaribu;
- 1 (satu) bundel print out screensout postingan akun facebook Bernard Budiman Pasaribu;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 8 GB warna putih yang berisikan screenshot postingan akun facebook Bernard Budiman Pasaribu;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo model V15 No.Model Vivo 1819 Imei 1 : 863481040963157, imei 2 : 863481040963140 warna hijau dengan nomor Simcard 0813 9664 4888;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 303/Pid.Sus/2020/PN Tbt |
|
Nomor | 303/Pid.Sus/2020/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Buha Siburian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pid.Sus/2020/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 303/Pid.Sus/2020/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.Sus/2020/PN Tbt
Statistik346269